Advertisement

Kasus Dana Desa, Nyali Inspektorat Kabupaten Muba di Uji

Kasus Dana Desa, Nyali Inspektorat Kabupaten Muba di Uji
Foto: Ilustrasi
Advertisement
SUMSEL
Jumat, 11 Okt 2024  18:09

MUBA, Aliansinews

Polemik Proyek jalan Desa Sako Suban Kec. Batanghari Leko, terus dipertanyakan kendatinya belum ada tindakan pasti yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin. 

Kali ini kinerja yang dilakukan Inspektorat Kab. Muba yang seakan-akan main mata dengan belum dilimpahkannya temuan-temuan yang ada di Desa tersebut, kembali dipertanyakan. 

Kepala Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin Nirwan Susanto Melalui Irban I , Andre ditemui diruang kerja,Rabu ( 9/10/2024)  mengatakan bahwa tugasnya hanya melakukan pemeriksaan dan mengaudit kerugian yang ditimbulkan.

Baca juga:
Menangkan JADi Ratusan Warga Kecamatan Pampangan Berikan Dukungan Secara Masif
Oknum ASN dan Perangkat Desa Dilaporkan Terlibat Pilkada

"Kami melakukan upaya pembinaan, setelah melakukan pemanggilan dan abdi negara atau abdi masyarakat bermasalah bersedia mengembalikan besaran kerugian yang ditimbulkan dengan batasan waktu yang ditentukan, Memang tugas kami lebih ke pembinaan bagi abdi negara atau abdi masyarakat yang melakukan kesalahan," Ucapnya 

Advertisement

Inspektorat mengakui telah melakukan pemanggilan terhadap Oknum tersebut dengan memperoleh kesepakatan untuk pengembalian seluruh hasil temuan, termasuk temuan tahun anggaran sebelumnya. 

"Tak hanya temuan proyek jalan ada juga balai desa dan temuan lainnya, yang dimana Abdi negara atau abdi masyarakat tersebut meminta waktu pengembalian hingga akhir Oktober ini," Tambahnya. 

Baca juga:
Kunjungi warga Talang Putri, Wantannas RI Berikan Bantuan Alquran
Wantannas RI Cek Cooling System serta mengajak masyarakat jaga kondisi damai, jelang Pilkada..

Sempat diberitakan sebelumnya, Inspektorat Musi Banyuasin, seakan gagal menjalankan perintah peraturan perundangan, dengan tidak menyampaikan hasil tindaklanjut hasil pengawasan, Pertimbangan atas terbitnya Permendagri No.73/2020, dalam mewujudkan transparansi, akuntablitas, tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan Desa.

Sesuai dengan Permendagri No.73/2020, pihak Inspektorat Muba sudah melakukan Pemeriksaan Investigatif dimana proses ini untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia