Advertisement

Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Foto: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri) berbincang dengan tim penasehat hukum
Advertisement
HUKUM
Rabu, 18 Jan 2023  07:19

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS) dituntut penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini FS bersama terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak hanya itu, JPU juga meyakini FS bersama terdakwa lainnya merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

FS dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. FS juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, JPU membeberkan sejumlah hal yang memberatkan FS. Diantaranya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Baca juga:
Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara

Selain itu, JPU menilai FS berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan FS menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat. 

Advertisement

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan. Dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Dalam perkara ini, FS juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. 

Baca juga:
Bharada E: Ada Wanita Selain Putri Candrawathi di Rumah Ferdy Sambo
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

“Menyatakan terdakwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucapnya.

FS merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun empat terdakwa lainnya adalah RR, RE, PC, dan KM.

1
2
Berikutnya
TAG:
#brigadir j
#ferdy sambo
#kriminal
#polri

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Miris, Karyawan Diminta Mengundurkan Diri, PT Unggulrejo Wasono Cicil Uang Pesangon

Jateng   Rabu, 09 Apr 2025  17:52

Formasi Indonesia Satu Dampingi Menko Pangan Saat Kunjungan ke Solo dan Bertemu Jokowi

Nasional   Rabu, 09 Apr 2025  17:19

Usai Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Pastikan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

Politik   Rabu, 09 Apr 2025  17:02

Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  14:53

Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.

Bogor Raya   Rabu, 09 Apr 2025  14:52
Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga.
PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kriminalitas.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Desa Kabasiran Sambang Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas.

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Monitoring Sambang Warga..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:40

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Citeureup Kelurahan Karang Asem Barat Giat Cooling Sistem..

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  14:39

Tewasnya Mahasiswa UKI Masih Jadi Misteri Meski Sudah 44 Saksi Diperiksa Polisi

HUKUM   Rabu, 09 Apr 2025  12:40

Ketua DPR: Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Maksimal

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  11:44

Dalam Momentum Halal Bihalal, Kadiv Humas Sampaikan Apresiasi Pengamanan Mudik Lancar dan Nyaman...

BOGOR RAYA   Rabu, 09 Apr 2025  11:36

Dua Bocah di Penjaringan Disekap, Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Korban

PPA & TPPO   Rabu, 09 Apr 2025  09:43

Tanggapi Pertemuan Prabowo dengan Megawati, Jokowi: Langkah yang Baik untuk Indonesia

POLITIK   Rabu, 09 Apr 2025  09:16

Tersangkut Kasus Korupsi, Kejari Palembang Tahan Mantan Wawalkot Palembang Fitrianti dan Suami..

SUMSEL   Rabu, 09 Apr 2025  08:21
Selengkapnya