Kasus Aksi Tatung di Sambas, Atonk Dikenakan Pasal Penistaan Agama, Kesannya Terlalu Dipaksakan

Tatung yang bernama Akiong dilepas karena alasan dalam keadaan tidak sadar, dan Atonk dengan nama Cin Cung atau pemilik akun Facebook Atonk Putra Sindjoyo II, berdasarkan informasi dari keluarga Atonk telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenai pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dan Undang-undang (UU ITE).
"Informasinya begitu, dikenai pasal penistaan agama dan UU ITE. Hanya saudara Atonk saja," kata Ketua Umum Persaudaraan Suhu-Suhu Se-Nusantara (PSSSN) Andi Hakim, Senin (26/2/2024).
Yang pasti, menurut Andi Hakim, penggunaan pasal 156a KUHP itu sangat patut dipertanyakan.
"Masa hanya karena menggunakan baju koko, peci dan sarung saat aksi Tatung dikenakan pasal penistaan agama. Penistaannya di mana?" ujarnya.
Pasal 156a KUHP berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
Advertisement
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Penggunaan pasal tersebut, kata Andi Hakim, terlalu dipaksakan. Tidak ada satupun ketentuan yang menyatakan pakaian tertentu milik agama tertentu.
"Baju koko itu bahkan berasal dari baju tradisional kaum Tionghoa yang dikenal dengan istilah Tui Khim. Peci itu berasal dari Afghanistan dan Kashmir, bahkan peci hampir selalu digunakan oleh pejabat di Indonesia. Foto-foto resmi dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri dan pejabat lainnya yang dari kaum pria mengenakan peci," imbuhnya.


