Kasi Intel Kejari Muba, Abu Nawas : Penyuluhan Hukum di Lingkungan Dinas Pendidikan Itu Penting

MUBA, Media AI - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten MUBA yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Abu Nawas,S.H Kejari MUBA, melaksanakan kegiatan Penerangan/Penyuluhan Hukum bertempat di aula Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kecamatan Babat Toman Kabupaten MUBA (Rabu,5/8/20)
Dalam penerangan/Penyuluhan Hukum Abu Nawas,S.H menyampaikan materi sebagai berikut ; 1. Peran Kejaksaan dalam pengamanan/pendampingan anggaran Covid - 19 dan pengawasan dalam penanganan Covid - 19 serta menghadapi tantangan new normal, 2. Mengawal dan mengawasi penggunaan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, 3. Mengawal dan mengawasan penggunaan dan penyaluran dana BOS oleh masing - masing sekolah SD dan SMP di Kabupaten MUBA.
Hadir dalam dalam kegiatan penerangan/Penyuluhan hukum Bapak Musni W, S.Sos., M.Si. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten MUBA, dan diikuti para pada Diknas kabupaten MUBA Bapak Zulkarnaen Korwil III Dikbud Kabupaten MUBA, Kasubsi Ekmon dan PPS Kejari Muba Jeri Kurniawan, S.H, ADE RAHMAD HIDAYAT, S.H, Tim Intel Kejari MUBA dan Asroni stap Intel Kejari MUBA, serta para Kepala SD dan SMP di wilayah Korwil III terdiri dari Kecamatan Babat Toman, Kecamatan Sangga Desa, Kecamatan Lawang Wetan
Hadir peserta PENKUM kurang lebih 45 orang, setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, sampai acara selesai sekira pukul 15.30 WIB. Abu Nawas juga mengucapkan Alhamdulillah rangkai acara berjalan aman, lancar, tertib sesuai dengan harapan. Adapun tujuan utama dari penyuluhan Hukum Kasi Intelijen Kejari MUBA mengajak seluruh lapisan baik Kepala SMP, SD, Guru, agar mentaati Hukum, dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah gunanya untuk membantu tim medis memutuskan rantai penyebaran Covid 19 khususnya diwilayah Kabupaten MUBA.
Advertisement
Selanjutnya Abu Nawas juga memberikan peringatan keras kepada Kepala Sekolah disaat pandemi ini jangan mencari kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari dana DAK dan dana BOS yang sifatnya melanggar hukum, karena itu adalah uang Negara, artinya setiap uang negara yang keluar, wajib ada pertanggung jawaban secara benar sesuai dang peruntukannya.
Masih lanjut Abu Nawas saat pandemi para guru dan Pendidik wajib terus melaksanakan proses belajar dan mengajar dengan Daring / Luring karena apapun keadaannya anak didik wajib memperoleh haknya mendapat pendidikan formal dan non formal.
“Jadi para Kepala sekolah wajib bersinergi dengan segala lapisan baik para guru, komite, murid/ siswa, media dan tokoh masyarakat agar terjalin komunikasi yg harmonis demi tercapai cita - cita Bangsa untuk memajukan Kesejateraan umum dan mencerdaskan anak Bangsa dalam mengisi kemerdekaan yang abadi," pungkas Abu Nawas dengan ramah.
(Kanda Budi Aliansi)
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



