Advertisement

Kasat Reskrim Polrestabes Medan "Dikangkangi" Judi tembak ikan logo 666

Kasat Reskrim Polrestabes Medan "Dikangkangi" Judi tembak ikan logo 666
 
Advertisement
SUMUT
Kamis, 14 Sep 2023  22:01

Medan, aliansinews.id - Kekuasaan besar sepertinya berada penuh pada pengelola judi tembak ikan logo 666, pasalnya beberapa stakeholders terkesan diam ketika tim media berusaha melakukan klarifikasi terkait aktifitas ilegal tersebut.

Buktinya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Tuku Fathir tidak berkutik ketika Media yang berpusat di Jakarta ini berusaha melakukan konfirmasi kepada dirinya melalui pesan WhatsApp Kamis (7/9/23). Orang nomor 1 di Sat Reskrim ini terkesan "Dikangkangi" oleh kegiatan yang dilarang negara ini. 

Tidak hanya itu ,beberapa waktu lalu tim DELIK-HUKUM.ID berusaha melakukan konfirmasi kepada Kapendam I/BB Kolonel Inf J Rico Siagian S S,sos namun wartawan juga tidak berhasil menuai jawaban.  

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MB seorang Oknum Provost TNI Kodam I/BB diduga kuat menjadi Beking sekaligus pemilik Mesin judi tembak ikan logo 666 ini, yang membuat citra TNI berubah di mata masyarakat, yang seharusnya sebagai seorang aparatur negara dengan senantiasa harus menjaga NKRI dan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Republik Indonesi, namun oknum berseragam loreng itu malah terkesan menjadi bagian perusak moral bangsa ini. 

Baca juga:
5 Jam Lebih Diperiksa, Wulan Guritno: Aku Senang Banget
Warning Kapolri-Kapolda: Anggota Polisi Berani Aktifitas Berjudi Darat atau Online Bakal di..

Karena dengan menyebut nama oknum TNI tersebut, kemudian seakan dapat membuat para pelaku judi dengan bebas melakukan aktifitas mereka padahal yang namanya perjudian dalam bentuk apa pun di larang pemerintah, hal itu sudah tertuang dalam sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang di susun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  tertuang pada pasal Pasal 303 KUHP mengenai larangan perjudian.

Advertisement

Berdasarkan amatan langsung tim media kemarin di Jalan Klambir V Gang Tower, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Terlihat jelas berupa dugaan aktifitas tindak pidana yang beroperasi dengan "santai" tanpa  ada penanganan maupun penindakan dari pihak kepolisian setempat.

Secara terang - terangan puluhan orang yang  mayoritas pria ini nampak keluar masuk dari sebuah tempat yang berbentuk rumah serta ditutupi beberapa renda tersebut.

Baca juga:
Polri akan periksa Wulan Guritno besok terkait dugaan promosikan judi online
Laporan BPAN Kota Medan Terkait Dugaan Pungutan Liar Terkesan Diacuhkan, Ada Apa Sebenarnya..

Orang tua maupun anak muda juga ada disitu mereka terkesan tidak takut akan ada proses hukum dari pihak kepolisian meski lokasi disinyalir menjadi tempat perbuatan tindak pidana perjudian

Pasalnya nama MB oknum TNI ini menjadi "Benteng" khusus bagi pemain untuk menjadi beking mereka apabila pihak aparat hukum terkait melakukan penggerebekan dan penangkapan.

1
2
Berikutnya
TAG:
#judi
#judi online
#medan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia