Kantor Kosong Saat Jam Kerja, PJ Bupati Banyuasin Diminta Evaluasi Kinerja Camat Muara Telang.

Saat di konfirmasi melalui sambungan What's'up Sekertaris Camat,Tulus Desi Hariadi S.Kel, Sabtu. (4/11/2023) mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan, untuk konfirmasi lebih lanjut nanti hari Senin setelah pemeriksaan inspektorat selesai," ujarnya pada awak media
Persoalan gangguan pelayanan ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPD Aliansi Indonesia wilayah Sumatera Selatan. Syamsudin Djoesman. Minggu (5/11/2023) Melalui Phonselnya, ia menegaskan Kantor Pemerintahan selayaknya tidak boleh kosong, karena langsung bersinggungan dengan pelayanan masyarakat.
"Harus dipertanyakan apa ada hal yang sangat urgen dilaksanakan Camat Muara Telang beserta staf berlibur ke Jogja, sehingga kegiatan pemerintahan dan pelayanan umum sampai terganggu", tegasnya
Mungkin Camat tersebut sudah jenuh menjadi Camat Muara Telang yang sudah menjabat hampir 2 tahun lamanya lamanya." Ungkapnya
Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan indisipliner yang telah di lakukan Camat Muara Telang beserta seluruh staf PNS, tersebut sangat berdampak fatal, karena dapat menyebabkan turunnya harkat dan martabat citra serta kepercayaan masyarakat, pada Aparatur pemerintah, khususnya pada perangkat daerah di Pemerintahan kabupaten Banyuasin.
Advertisement
Oleh karena itu, DPD Aliansi Indonesia Wilayah Sumatera Selatan meminta APIP inspektorat serta PJ Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam. SH. MH sebagai pejabat pembina kepegawaian, agar mengenakan sanksi hukuman seberat-beratnya Kepada Camat Muara Telang, Sekcam, Kasi PPD, beserta seluruh staf kepegawaian di lingkungan pemerintah Kecamatan Muara Telang, yang berangkat berlibur Ke jogyakarta sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,"tungkasnya. (Tri sutrisno)


