Kanit Bantah Berpihak, Ngaku Berikan Bukti Lapor.

Herwinsyah AB SH mengatakan, "peristiwa yang dialami kliennya merupakan sebuah pembelaan terhadap diri sendiri. Dimana saat itu Daniel dikeroyok oleh pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang", katanya Rabu (05/04/2023).
“Jadi klien kita pulang dari kerja sekitar jam 1 malam kemudian di pepet dijatuhkan motornya kemudian dipukuli. Lalu dibagian kepalanya dipukul Terlapor menggunakan helm hingga hidung Daniel patah. Kemudian pelaku duduk di dadanya Daniel sehingga Daniel pun menjadi gelap mata dan apa saja yang ada didekatnya dipukulkan ke pelaku hingga akhirnya pelaku juga dikabarkan mengalami luka,” katanya kepada awak media.
Didampingi Advokat Rudi Efransyah SH, Jurnalis SH, Yopie Bharata SH dan Ivan Situmorang SH, menurut Herwin, "antara Muhammad Daniel dan HS sama-sama telah melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Kemuning Palembang. Jadi ini kan split, kami meminta kepada para APH (Aparat Penegak Hukum) terkait untuk berimbang, kalaupun tidak berimbang tentunya kami akan melakukan upaya hukum dan akan melaporkan ke Propam atau Mabes Polri", tegasnya.
"Tapi kita yakin kepada pihak Polsek Kemuning bekerja dengan profesional', harapnya
"Terakhir kami mendapat kabar dari penyidik bahwa berkas mereka akan segera dikirim ke Kejari,” tutup Herwin.
Advertisement
Sementara, Daniel menceritakan, "berawal dirinya pulang kerja dari cafe pada Minggu (12/02/2023) sekitar Pukul 23.30 WIB menuju kerumah. Dalam perjalanannya melintas didaerah Jalan May Salim Batubara tepatnya didepan Hotel Beskip Kecamatan Kemuning Palembang, Tiba-tiba dirinya dihentikan tiga orang yang menyalip sepeda motor yang dikendarai nya. Salah satu dari tiga orang ini langsung menyerang saya dengan cara memiting leher dan memukul saya", katanya dibincangi media ini.
Lalu lanjut Daniel, "dibagian kepalanya dipukul Terlapor menggunakan helm hingga hidung saya patah. Kemudian pelaku duduk di dada saya hingga saya pun menjadi gelap mata dan apa saja yang ada didekat, saya pukulkan ke pelaku, kalau tidak, saya bisa mati", katanya bernada menggebu. "Hingga akhirnya pelaku juga dikabarkan mengalami luka,” ungkap nya.
"Setelah kejadian, saya langsung berobat ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang. Esok hari saya dilaporkan dengan Pelapor HS atas dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/25-B/II/2023/SUMSEL/SPKT/KMG pada (13/02/2023)", ucapnya.
Daniel pun melaporkan yang dialaminya malam itu dugaan pengeroyokan Pasal 170 KUHP ke Polsek Kemuning Palembang dengan Terlapor HS warga Plaju Ilir Palembang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/27-B/II/2023/SPKT/Polsek Kemuning Palembang pada (13/02/2023).


