Kanit Bantah Berpihak, Ngaku Berikan Bukti Lapor.

Disoal, apakah proses damai disertai penggantian biaya pengobatan dan atau diduga pencabutan LP bahkan diduga uang damai?
Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, sang Kanit belum menjawab.
Diberitakan sebelumnya,
Diduga Berpihak, Polsek Kemuning Tak Berikan Bukti Laporan
Daniel (22) warga Jl. Kopral Urip Kel. Kec. Plaju kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang ia jalani.
Advertisement
Sebab, pihak Polsek Kemuning diduga tidak memberikan bukti laporan kepada dirinya selaku Pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/27-B.II/2023/SPKT/KMG. Pihak Polsek Kemuning hanya memberikan izin untuk memfoto LP dilayar monitor komputer di Polsek via hp saja.
Selain itu, Laporannya diduga belum dapat ditindaklanjuti dengan alasan diduga hasil visum belum diserahkan pihak RS Bhayangkara Palembang.
Bahkan, selaku Terlapor Daniel pun telah ditetapkan sebagai Tersangka yang tertuang dalam surat Penetapan Tersangka pada (01/04/2023).
Daniel melalui kuasa hukumnya, Advokat


