Kanit Bantah Berpihak, Ngaku Berikan Bukti Lapor.

PALEMBANG-SUMSEL, AliansiNews.
Terkait adanya dugaan keberpihakan dalam proses laporan split yang diduga tidak memberikan bukti laporan kepada salah satu Pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/27-B.II/2023/SPKT/KMG. Pihak penyidik Polsek Kemuning diduga hanya memberikan izin untuk memfoto LP dilayar monitor komputer di Polsek via hp saja.
Menanggapi dugaan ini, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemuning Palembang, AKP Shisca Agustina SIK MSi melalui Kanit Reskrim,
Ipda Budianto SH membantah dengan mengatakan, "Setiap pelaporan pasti diberi.. Bukti Tanda Laporan", bantahnya dikonfirmasi media ini Sabtu (08/04/2023).
"Kedua belah pihak sudah damai dan didamaikan oleh pemerintah setempat melalui pak RT dan Pak Bhabin..", kelitnya.
Advertisement
Ditanya, benarkah sebelum nya salah satu Terlapor yang diduga tidak diberikan bukti laporan telah ditetapkan sebagai Tersangka?"
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, karena keduanya sama-sama melapor", kilah Budi.
Disinggung, apa benar adanya dugaan keberpihakan yang diduga HS masih ada hubungan keluarga dengan salah satu anggota yang diduga bertugas di Polsek Kemuning?
"Tidak ada sama sekali, karena keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka", elaknya.



