Advertisement

Kalah praperadilan, Polda Jabar: Kami patuh, Pegi Setiawan akan dibebaskan

Kalah praperadilan, Polda Jabar: Kami patuh, Pegi Setiawan akan dibebaskan
Foto: Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Advertisement
HUKUM
Senin, 08 Jul 2024  13:19

Tim hukum Polda Jawa Barat bakal mematuhi putusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Mereka pun berjanji akan segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh hukum," ucap Kabid Hukum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan penyidik.

Baca juga:
Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Hakim PN Bandung tentukan nasib Pegi Setiawan hari ini

"Insya Allah (dibebaskan), nanti kami akan berkoordinasi penyidikan. Nanti kami secepatnya (bebaskan)," kata dia.

Advertisement

Nurhadi mengatakan penyidikan kasus tersebut akan dihentikan dan segera dibebaskan. Pihaknya akan patuh terhadap apa yang disampaikan oleh hakim.

"Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata dia.

Baca juga:
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan berlangsung sangat singkat, hanya 10 menit. Putusan dibacakan..
Untuk kedua kalinya Kejati Jabar kembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke Polda

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

1
2
Berikutnya
TAG:
#vina cirebon
#praperadilan
#pegi setiawan
#pn bandung
#polda jabar
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia