Kadisdikbud Kota Tangerang bubarkan seluruh paguyuban di sekolah negeri SD dan SMP karena dianggap pungli dan tidak transparan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Jamaludin mengintruksikan untuk membubarkan paguyuban - paguyuban yang ada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Kota Tangerang Mulai Jum’at 26 Mei 2023
Hal ini berkaitan banyaknya aduan dari sejumlah wali murid yang merasa keberatan serta mempertanyakan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah - sekolah melalui paguyuban, baik itu berupa sumbangan maupun iuran yang dilakukan oleh sekelompok wali murid yang ada di lingkungan masing-masing kelas dengan mengatasnamakan sekolah, mulai dari ulang tahun Wali kelas ,uang kunjungan lelah guru,uang les guru ,uang lahiran anak uang buku, jalan-jalan, sumbangan maupun iuran bulanan yang kesemuanya tidak transparan.
“Mula hari Jum’at 26 Mei 2023 saya menegaskan untuk membubarkan seluruh paguyuban yang ada di sekolah-sekolah SD maupun SMP di Kota Tangerang,” tegas Jamaluddin Kepala Disdikbud Kota Tangerang.
Tambahnya lagi,”Untuk ke depannya sekolah – sekolah negeri itu tidak melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid dengan dalih uang buku, jalan-jalan, sumbangan maupun iuran bulanan tidak transparan disampaikan bahkan penuh tanda tanya begitu pula sekolah tidak boleh mengatasnamakan paguyuban untuk meminta pungutan, saya minta tidak ada lagi paguyuban ,Meski begitu, jika ada orang tua atau wali murid ingin menyumbang bila terdapat kegiatan-kegiatan sekolah atau misalnya ada siswa atau guru yang sakit, pihaknya tetap persilahkan itu, namun semua harus dilakukan dengan ikhlas, tanpa ada paksaan dan nominal yang ditentukan serta tidak boleh ada bahasa diskriminasi.
Masih menurutnya “Dengan alasan apapun, jika berdalih untuk yang sakit dan lain sebagainya, yang mau menyumbang silahkan asal tidak memaksa”.
Acara perpisahan harus diwilayah kota Tangerang
Terkait, surat edaran nomer 421.3/0452 Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah dengan jelas melarang kegiatan outing class dilakukan di luar Kota Tangerang, Jamal menyebut sudah menyosialisasi hal tersebut ke seluruh sekolah-sekolah yang ada di Kota Tangerang.
“Sesuai dengan peraturan Menteri (Permendikbud,red) kegiatan outing class di persilahkan, namun khusus di Kota Tangerang melihat beberapa insiden kecelakaan yang terjadi, untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan, perpisahan murid tidak diperbolehkan dilaksanakan keluar Kota Tangerang,” tukas Jamal. (A1)
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



