Kades Sumber hidup diduga kangkangi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 27 Tahun 2023

Banyuasin. AliansiNews.id.
Dana Desa sejak bergulirnya dana desa (DD) menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat, dalam hal penggunaan dana desa misalnya, melewati beberapa tahapan tak terkecuali Musdus sebagai awal dasar transfaransi ke masyarakat.
Pun demikian dengan informasi, di tuntut pengelola dana desa dalam hal ini kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan dan penggunaan dana desa yang di laksanakan oleh TPK - TPK dana desa dituntut transfaransi sebagaimana yang termaktub dalam Permendesa PDTT di Tahun Anggaran berjalan mempublikasikan kegiatan realisasi dana desa, dan publikasi tersebut seperti baleho publikasi, media informasi lainnya seperti koran baik cetak maupun online. Dan anggaran publikasi tersebut sudah diatur dalam juknis atau pun pedoman pelaksanaan dana desa tepatnya untuk tahun 2024 sekarang ini sangat jelas dalam Permendes PDTT No. 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024.
Sebagai bentuk fungsi jurnalis dalam meliput/dan memberitakan segala hal berkaitan aktivitas, pembangunan yang bersumber dari anggaran negara sebagai mana diatur dalam UU Pers dan UU KIP, serta Permendes PDTT itu sendiri. Pemerintah desa (Pemdes) Sumber hidup di tahun 2024 dengan sengaja tidak menganggarkan anggaran publikasi.
Advertisement
Saat di konfirmasi awak media, Kepala desa Sumber hidup. Hamam Muhdi mengatakan, untuk tahun 2024 Pemerintah desa tidak menganggarkan biaya publikasi termasuk kerjasama publikasi dengan media online maupun cetak. Terkait pengelolaan dana ketahanan pangan, pemeliharaan jalan usaha tani jalan yang terletak di dusun 1, dengan nilai anggaran senilai Rp. 175.248.400. Serta peningkatan perkerasan tembok penahan tanah di dusun 3, dengan anggaran senilai Rp. 400.991.340. Semua kegiatan sudah terealisasi, termasuk pemasangan spanduk papan nama kegiatan," terangnya.
Di singgung sumber dana pemasangan spanduk serta papan nama kegiatan, yang seharusnya ada dalam anggaran publikasi, kepala desa menjawab dana pembuatan spanduk serta baleho di ambil dari 2 kegiatan fisik tersebut," jelasnya
Menanggapi pernyataan tersebut. Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel. Syamsudin Djoesman mengatakan. Kalau merujuk pada Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. yang bunyinya :
Penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



