Advertisement

Kades Sekecamatan Kelingi Ikuti Sosialisasi Kesadaran Hukum Dari Kejaksaan

Kades Sekecamatan Kelingi Ikuti Sosialisasi Kesadaran  Hukum Dari Kejaksaan
Foto: Sosialisasi hukum dari kejaksaan RI
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 07 Mei 2024  20:44

MUSI RAWAS, Aliansinews 

Belasan Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Muara Kelingi mengikuti Sosialisasi Kesadaran Hukum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Selasa (7/5/2024) di Desa Petrans Jaya. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan pengunaan Dana Desa (DD) oleh para Kades tersebut.

“Benar hari ini kami para Kades di Kecamatan Muara Kelingi mengikuti kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melalui Bidang Intelijen,”kata Ketua Forum Kades Kecamatan Muara Kelingi sekaligus Kades Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura), Arafik Usman.

Dikatakan ia, adanya sosialisasi tentu disambut baik oleh para Kades khususnya di Kecamatan Muara Kelingi. Sebab, tidak semua para Kades menguasai penyelenggaraan atau penggunaan DD sebagaimana yang diharapkan.

Baca juga:
H. Ristanto Wahyudi ke Kantor DPD Nasdem Kembalikan Formulir Calon Bupati Musi Rawas
Dengar Curhatan Warga, Kapolres Musi Rawas Gelar Jumat Curhat Bersama Perwakilan Pertamina..

Menurut ia, adanya kecenderungan penyalahgunaan DD karena ketidakpahaman Pemerintah Desa terhadap aturan dan ketentuan penggunaan DD. Sehingga, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum kepada Kades dan Perangkat Desa se Kecamatan Muara Kelingi

Advertisement

Terlepas dari itu, dengan adanya sosialisasi dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diharapkan akan semakin menambah wawasan khususnya Kades lebih baik dan optimal dalam mengelola DD serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.

“Intinya kami sangat berterima kasih kepada Kejari Lubuklinggau telah memberikan sosialisasi kesadaran hukum bagi kami para Kades di Muara Kelingi,”ungkapnya.

Baca juga:
Pembangunan Jut Desa Sumbersari ,Tak Patuhi PKTD
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum Tahfidz

Senada disampaikan Kades Petrans Jaya Kecamatan Muara Kelingi, Maulana Malik menyambut baik dengan adanya sosialisasi ini. Sebab, dalam pengelolaan DD memang perlu mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu penting diberikan agar DD yang digunakan tidak bermasalah. Sehingga tidak ada Kades yang terjerat hukum terkait penggunaan DD.

“Kegiatan ini sangat positif bagi kami dalam perbaikan pengelolaan DD di Desa yang ada di Kecamatan Muara Kelingi,”pungkasnya. (Amdika Saputra)

1
2
Berikutnya
TAG:
#musi rawas
#kejaksaan
#dana desa
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia