Advertisement

Kades Pinang Banjar Terindikasi Korupsi, Proyek Ratusan Juta Dikerjakan Tanpa Musyawarah

SUMSEL
Jumat, 28 Feb 2025  21:28
Kades Pinang Banjar Terindikasi Korupsi, Proyek Ratusan Juta Dikerjakan Tanpa Musyawarah
Foto: Desa pinang Banjar Muba

Muba AliansiNews.id.

Diduga Palsukan tanda tangan Ketua dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) serta terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan wewenang  Kepala Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin, segera dilaporkan ke Polres Muba. 

Sebelumnya beberapa Perwakilan Masyarakat Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai lilin. Mendatangi Media serta DPC Aliansi LSM/ Ormas Bersatu Muba, guna berkoordinasi serta meminta pendampingan terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan serta wewenang yang di lakukan oleh oknum Kepala desa dalam Pengelolaan dana desa (DD) tahun 2024.

Salah seorang anggota BPD yang meminta namanya tidak di sebutkan mengatakan, Kepala desa Pinang Banjar diduga sengaja menyalahi aturan dalam mengelola dana desa, mereka membuat dokumen serta rencana pembangunan desa tidak melibatkan anggota badan Permusyawaratan Desa, (BPD) Anggran tahun 2024," Ujarnya pada awak media. Jumat (28/2/2025)

Baca juga:
Warga Kemang Agung Geruduk Kantor Walikota Palembang, Tuntut Hak atas Tanah Bersertifikat yang..
Pertamina Geotermal Energy Lumut Balai dan Consorsium SEPCO III , Wika dan Mitshubisi Merayakan..

Menurutnya, Kepala desa telah  mengangkangi seluruh aturan yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang, terkait pembuatan dokumen, tanpa persetujuan Anggota Badan Permusyawaratan desa yang mereka buat sendiri. Puncaknya pada tanggal 21 Mei 2024, secara tiba-tiba pihak Kepala desa mengundang untuk rapat APBDes, dalam rapat tersebut mengatakan bahwa penyusunan APBDes tidak dapat dirubah lagi," jelasnya

Advertisement

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyusunan APBDes tanpa mengikuti aturan seperti tidak adanya MUSRENBANGDes,  sehingga Ketua Badan Permusyawaratan desa ( BPD) Desa pinang Banjar Adi Sungkono mengadakan Rapat internal pada tanggal 22 mei 2024, dan berkesimpulan tidak menandatangani APBDes karena pembuatan APBDes tidak sesuai dengan aturan yg ada," terangnya

Lanjutnya, sejak Rapat internal tersebut di gelar, Ketua BPD serta anggota dan sebagian kepala dusun, RT, LPM, KPM dan Kader mengundurkan diri secara berjamaah. Akibat kebijakan serta aturan yang di buat oleh kepala desa serta dianggap telah menyalahi jabatan serta wewenang, karena terindikasi pekerjaan yang bersumber dari dana desa terindikasi banyak yang fiktip, karena perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintah desa Pinang Banjar mulai dari RPJMDes, RKPdes, APBDes, tidak di perlihatkan baik dokumen maupun arsipnya." tandasnya

Baca juga:
Kejuaraan IPSI CUP 2025 Pesilat Sudahan Bertabur Medali
Polres OKI dan Polsek Lempuing Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Tebing Suluh

Menyoroti hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman mengatakan, seharusnya setiap keputusan yang diambil oleh Kepala Desa terkait pengelolaan aset desa harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terutama penyusunan APBdes, kuat dugaan penyusunan APBdes sebelumnya diduga telah terjadi pemalsuan beberapa tanda tangan yang mengatasnakan unsur BPD. Apabila terbukti benar, maka tindakan ini dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang pemalsuan tanda tangan, yang dapat dikenakan sanksi pidana," Ucapnya. Jumat (28/2/2025)

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 ayat (1), setiap keputusan yang diambil oleh Kepala Desa terkait pengelolaan aset desa harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses ini harus dilakukan dengan melibatkan musyawarah yang sah. Dengan tidak adanya rapat BPD yang diselenggarakan, dan keputusan yang diambil secara sepihak oleh Kepala Desa, dapat dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi yang dijamin dalam undang-undang tersebut.

1
2
Berikutnya
TAG:
#penyalahguna jabatan wewenang melanggar hukum pemalsuan

Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia
Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Priia Itu?

Hukum   Sabtu, 05 Apr 2025  20:02

Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya

Hukum   Sabtu, 05 Apr 2025  18:54

Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..

Bogor Raya   Sabtu, 05 Apr 2025  18:40

Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?

Selingan   Sabtu, 05 Apr 2025  18:16

Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas

Hukum   Sabtu, 05 Apr 2025  17:52
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Babakanmadang Polres Bogor Giat Cooling Sistem Monitoring Patroli Sambang Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kriminalitas.
Kapolsek Cileungsi Meringkus Pengoplos Tabung Gas, Setelah Empat Hari Nyanar Jadi Kurir.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Silahturahmi Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas.

Prabowo Harap Idulfitri Perkuat Persaudaraan dan Kerja Sama dengan Negara Sahabat

NASIONAL   Sabtu, 05 Apr 2025  14:50

Kapolres Bogor Turun Langsung Bersama Anggota Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas URAI Di Gadog..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  14:19

Dedi Mulyadi: Berseragam Atau Tidak, Preman Tetaplah Preman

DAERAH   Sabtu, 05 Apr 2025  13:31

Asisten Pelatih Timnas Denny Landzaat Mudik ke Maluku dan Pidato dalam Bahasa Indonesia

SELINGAN   Sabtu, 05 Apr 2025  13:09

Kapolres Bogor Turun Langsung Bersama Anggota Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas URAI Di Gadog..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  13:06

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tamansari Giat Cooling Sistem Silahturahmi Sambang Ajak..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  13:04

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tanjungsari Giat Cooling Sistem Monitoring Sambang Warga..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  13:03

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Rumpin Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Ajak Jaga Kondusifitas..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  13:02

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Giat Cooling Sistem Silahturahmi Sambang..

BOGOR RAYA   Sabtu, 05 Apr 2025  13:00

Diduga Oknum Wartawan Sunat Dana Kerjasama Publikasi Rekan Satu Profesi Protes Dan Akan Lapor..

SUMSEL   Sabtu, 05 Apr 2025  12:04

Kunjungan ke IKN Tembus 12.950 Wisatawan dalam Sehari

NASIONAL   Sabtu, 05 Apr 2025  06:45

Masjid Istiqlal, Tempat Ray Sahetapy Mualaf dan Disalatkan

SELINGAN   Jumat, 04 Apr 2025  21:34

Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu

HUKUM   Jumat, 04 Apr 2025  20:45

Wisatawan Asal Solo Tewas Tertimpa Pohon Pinus di New Sekipan Tawangmangu

PERISTIWA   Jumat, 04 Apr 2025  18:25

Langka, Pencuri Motor Nurut Saja Saat Ditangkap

DAERAH   Jumat, 04 Apr 2025  17:58

Longsor Hantui Warga Lebak, Jalan Utama Hampir Putus

DAERAH   Jumat, 04 Apr 2025  17:00

Longsor di Mojokerto Timpa Mobil, 10 Korban Tewas Berhasil Dievakuasi

PERISTIWA   Jumat, 04 Apr 2025  16:46

Cepat Tanggap Warga Dan Pihak Kepilisian Akhrirnya Telah Ditemukan Korban Yang Diduga Lakukan..

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  15:01

10 Menit Sebelum Ambrol Jembatan Babadan Klaten Masih Dilintasi Warga

SOLO RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  14:21

Polsek Ciawi Bersama Instansi Satkeholder Terkait Cepat Tanggap Tindakkan Aduan Masyarakat..

BOGOR RAYA   Jumat, 04 Apr 2025  14:08
Selengkapnya