Kades Pinang Banjar Terindikasi Korupsi, Proyek Ratusan Juta Dikerjakan Tanpa Musyawarah

Muba AliansiNews.id.
Diduga Palsukan tanda tangan Ketua dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) serta terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan wewenang Kepala Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin, segera dilaporkan ke Polres Muba.
Sebelumnya beberapa Perwakilan Masyarakat Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai lilin. Mendatangi Media serta DPC Aliansi LSM/ Ormas Bersatu Muba, guna berkoordinasi serta meminta pendampingan terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan serta wewenang yang di lakukan oleh oknum Kepala desa dalam Pengelolaan dana desa (DD) tahun 2024.
Salah seorang anggota BPD yang meminta namanya tidak di sebutkan mengatakan, Kepala desa Pinang Banjar diduga sengaja menyalahi aturan dalam mengelola dana desa, mereka membuat dokumen serta rencana pembangunan desa tidak melibatkan anggota badan Permusyawaratan Desa, (BPD) Anggran tahun 2024," Ujarnya pada awak media. Jumat (28/2/2025)
Menurutnya, Kepala desa telah mengangkangi seluruh aturan yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang, terkait pembuatan dokumen, tanpa persetujuan Anggota Badan Permusyawaratan desa yang mereka buat sendiri. Puncaknya pada tanggal 21 Mei 2024, secara tiba-tiba pihak Kepala desa mengundang untuk rapat APBDes, dalam rapat tersebut mengatakan bahwa penyusunan APBDes tidak dapat dirubah lagi," jelasnya
Advertisement
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyusunan APBDes tanpa mengikuti aturan seperti tidak adanya MUSRENBANGDes, sehingga Ketua Badan Permusyawaratan desa ( BPD) Desa pinang Banjar Adi Sungkono mengadakan Rapat internal pada tanggal 22 mei 2024, dan berkesimpulan tidak menandatangani APBDes karena pembuatan APBDes tidak sesuai dengan aturan yg ada," terangnya
Lanjutnya, sejak Rapat internal tersebut di gelar, Ketua BPD serta anggota dan sebagian kepala dusun, RT, LPM, KPM dan Kader mengundurkan diri secara berjamaah. Akibat kebijakan serta aturan yang di buat oleh kepala desa serta dianggap telah menyalahi jabatan serta wewenang, karena terindikasi pekerjaan yang bersumber dari dana desa terindikasi banyak yang fiktip, karena perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintah desa Pinang Banjar mulai dari RPJMDes, RKPdes, APBDes, tidak di perlihatkan baik dokumen maupun arsipnya." tandasnya
Menyoroti hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman mengatakan, seharusnya setiap keputusan yang diambil oleh Kepala Desa terkait pengelolaan aset desa harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terutama penyusunan APBdes, kuat dugaan penyusunan APBdes sebelumnya diduga telah terjadi pemalsuan beberapa tanda tangan yang mengatasnakan unsur BPD. Apabila terbukti benar, maka tindakan ini dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang pemalsuan tanda tangan, yang dapat dikenakan sanksi pidana," Ucapnya. Jumat (28/2/2025)
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 ayat (1), setiap keputusan yang diambil oleh Kepala Desa terkait pengelolaan aset desa harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses ini harus dilakukan dengan melibatkan musyawarah yang sah. Dengan tidak adanya rapat BPD yang diselenggarakan, dan keputusan yang diambil secara sepihak oleh Kepala Desa, dapat dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi yang dijamin dalam undang-undang tersebut.
Beredar Video Syur Mirip Lisa Mariana dengan Seorang Pria. Siapa Priia Itu?
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas



