Advertisement

Kades-Eks Kades Segarajaya Menang Banyak, Untung Miliaran dalam Kasus Pagar Laut Bekasi

Kades-Eks Kades Segarajaya Menang Banyak, Untung Miliaran dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
Foto: Pagar laut di Kabupaten Bekasi (Dok. Istimewa)
Advertisement
HUKUM
Kamis, 10 Apr 2025  17:16

Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut Bekasi atau yang terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Mereka disebut mendapat keuntungan mencapai miliaran.

"Sampai jumlah milaran (keuntungan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Tak disampaikan detail mengenai nilai keuntungan yang didapat para tersangka dikarenakan penyidik masih mendalaminya lebih jauh dengan memeriksan saksi, khususnya pihak bank.

Sebab, dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, diketahui para pelaku menganggunknan bahkan menjual bidang tanah yang sertifikatnya telah diubah baik objek maupun subjeknya.

Baca juga:
Sekuriti RS di Bekasi Koma 4 Hari Akibat Dianiaya Keluarga Pasien
Pemalak Pedagang Pasar Baru Bekasi Ditangkap, Keduanya Positif Sabu

"Nah ini terus akan kami akan juga melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," sebutnya.

Advertisement

Mengenai saksi, kata Djuhandhani, sekitar 40 orang sudah diperiksa. Jumlah itupun tak dipungkiri akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. Selain itu, sejumlah alat bukti juga telah disita untuk memperkuat proses pembuktian kasus pemalsuan tersebut.

"Bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor di mana kita, pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus mengubah sertifikat, mengubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut," katanya.

Baca juga:
2 Pembegal Polisi di Bekasi Diburu Polisi
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Bekasi, Motornya Dibawa Kabur

Adapun, sembilan orang yang ditetapkan tersangka yakni, mantan kades Segarajaya berinisial MS. Perannya menandatangani PM1 atau Surat Keterangan (SK) Pemberian Hak Milik Atas Tanah dalam proses PTSL.

Kemudian, Kades Segarajaya yang turut ditetapkan tersangka yakni AR. Perannya menjual lokasi bidang tanah di laut kepada YS dan BL.

1
2
Berikutnya
TAG:
#pagar laut
#bekasi
#bareskrim
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia