Kadept Intelijen Investigasi LAI Aris Witono: GBHN Masih Relevan

Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. Sebelum adanya perubahan UUD 1945, MPR berwenang menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara. Hal ini secara tersurat disebutkan dalam Pasal 3 UUD 1945 (sebelum amandemen) yang menyatakan bahwa MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
Namun, semenjak UUD 1945 diamandemen, banyak mengalami perubahan baru tentang pelaksanaan di MPR maka GBHN dinyatakan tidak berlaku lagi. Padahal yang dimuat dalam GBHN adalah sebuah wacana tentang haluan pembangunan negara Republik Indonesia yang dibuat MPR lalu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Presiden. Isi wacana yang sudah tersemat didalam GBHN tidak diperbolehkan bersimpangan atau bertentangan dan berbeda tujuan dengan UUD 1945.
Hal tersebut diutarakan oleh Aris Witono dari Aliansi Indonesia, saat Media AI berkesempatan bertemu di ruang kerjanya dalam suasana santai yang penuh keakraban.
“GBHN di rancang dan disahkan oleh MPR melalui keputusan dan ketetapan MPR yang tujuan utamanya yaitu memperhatikan, mensejahterakan dan memberi solusi terbaik untuk segala bentuk masalah yang terjadi dimasyarakat Indonesia secara menyeluruh (dikota maupun didesa)," ujarnya.
Tanpa adanya GBHN, lanjut Aris Witono, tentu saja akan berdampak buruk pada fungsi MPR dan mengacaukan sistem untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Apalagi dapat llmerubah sistem perencanaan pembangunan nasional yang sudah ditetapkan selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka.
Advertisement
Seperti yang terlihat saat ini, semenjak Presiden Gus Dur, Megawati, SBY hingga Presiden Jokowi terkesan tidak berjalannya proses pembangunan nasional. Malah yang mencuat kepermukaan hanyalah penjualan aset-aset negara dan hutang luar negeri yang semakin meningkat. Hal ini disebabkan tidak adanya kerangka landasan Pembangunan Nasional.
Diketahui bersama, GBHN berfungsi sebagai visi dan misi rakyat Indonesia yang ditujukan untuk rencana pembangunan nasional dimana proses pembangunan yang akan dijalankan harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat secara merata adil dan makmur. Sebagai tata cara, perilaku, cara bertindak dan cara pemersatu didalam pembangunan nasional tanpa lagi melihat perbedaan suku, agama dan ras.
Selain itu, GBHN juga bisa berfungsi sebagai landasan penting untuk menentukan arah dan tujuan yang tepat sasaran yaitu mewujudkan masyarakat indonesia yang lebih demokratif, saling melindungi dan membela hak asasi manusia selama tidak merugikan pihak lain, berkeadilan sosial, menjalankan serta menegakkan supremi hukum didalam kehidupan bermasyarakat, berakhlak baik, santun, berbudaya dalam kurun waktu lima tahun kedepan dan lima tahun selanjutnya. Juga dapat dijadikan sebagai arah dan pondasi kuat serta strategi pembangunan nasional untuk menjadikan masyarakat indonesia sebagai masyarakat yang makmur, bersatu dan saaling gotong royong demi terwujudnya cita cita yang berdasarkan Pancasila.
“GBHN adalah sebagai visi dan misi tertinggi nomer kedua setelah UUD 1945 yang harus dilaksanakan oleh semua lembaga eksekutif negara termasuk MPR, Presiden dan Wakil Presiden. Proses berjalannya pembangunan nasional harus didukung, disemangati dan dibantu oleh menteri-menteri yang telah di beri mandat dan kepercayaan oleh presiden”, pungkasnya. [FERY]
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



