Kaburnya Terlapor Tindak Pidana Penganiayaan Berat Diduga Dikondisikan"

Terpisah, salah satu keluarga Heri, RWN membantah, "Tidak ada kuasa hukum atau Penasihat Hukum (PH) Heri berinisial HSD", tegasnya. RWN menduga, "mungkin pihak ketiga atau oknum yang bertujuan diduga menghambat proses hukum ini", singkatnya.
"Trio Juragan Bebek Terlapor Tindak Pidana Penganiayaan Berat"
Heri menceritakan, berawal dirinya dari sawah mau pulang ke rumahnya dengan menumpangi perahu kecil. Disela perjalanannya, Heri melewati gerombolan bebek, tiba-tiba dirinya dicegat oleh Terlapor HEN (50), AL(40) dan AZD (30) Mereka bertiga juga menumpangi perahu. HEN memanggil Heri, Tanpa curiga Heri menghampiri mereka bertiga. Tiba-tiba HEN langsung memukul Heri sebanyak dua kali yang mengenai dekat mata kiri dan lengan kanannya diduga menggunakan sekop pasir yang diduga telah dibawa sebelumnya dan diduga direncanakan sembari mengatakan, "kau yang menggiring bebek" tuduh HEN ke Heri yang diduga hasutan AL dan AZD.
Secara spontan Heri menjawab, "tidak, saya mau pulang ke rumah". Mendengar jawaban Heri, HEN memanggil AD dan ATK. Sebab, HEN, ATK dan AD diduga tiga bersaudara ini berprofesi sebagai petani sekaligus peternak atau pengusaha (juragan) bebek yang cukup sukses didaerah nya berikut keluarga besarnya. Sementara, AL dan AZD hanya melihat saja dari perahu yang ditumpanginya.
Dalam keadaan terluka, tanpa perlawanan, Heri berpura-pura mati untuk menghindari penganiayaan berat yang dialaminya pada Sabtu (18/03/2023) sekitar Pukul 15.00 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sawah Dusun III Desa Tanjung Baru Kec. Muara Belida Kab. Muara Enim.
Advertisement
Lalu, tanpa basa basi AD pun langsung menyabet kan parang panjangnya ke tubuh Heri yang mengenai bahu kiri dan punggung kirinya. Sementara ATK menombak Heri sebanyak empat kali yang mengenai punggung dan pinggang belakang Heri. Tak cukup disitu, perahu Heri pun dikaramkan. Terpaksa Heri melompat ke perahu yang ditumpangi AL dan AZD untuk menyelamatkan diri. Heri memohon untuk diantarkan pulang ke Dusun Datun.
Kejadian ini turut disaksikan oleh diduga Beni Kades Patra Tani dan Kades Tanjung Baru diduga Adi serta diduga BSR.
Setelah mengalami penganiayaan dengan luka di sekujur tubuh nya, Heri dilarikan ke Rumah Sakit "Ginting" di tepi sungai Musi daerah pasar 16 ilir Palembang, Namun ditolak dengan alasan tidak tersedia dokter tulang dan disarankan ke RSUP Dr M Hosein Palembang yang diantar oleh Kades Tanjung Baru diduga Adi. Hingga sekarang biaya pengobatan di RSUP Dr M Hosein Palembang masih terhutang mencapai puluhan juta rupiah.
Penganiayaan berat ini pun telah dilaporkan korban Heri ke Polsek Gelumbang dengan Terlapor HEN dan kawan-kawan (dkk) dalam perkara pengeroyokan Pasal 170 KUHP pada (01/04/2023) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IV/2023/SPKT/POLSEK GELUMBANG/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/24/IV/2023/Reskrim (01/04/2023) serta penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor Heri, saksi AL dan Saksi AZD yang tertuang dalam SP2HP/25/IV/2023/Reskrim pada (05/04/2023).



