Kabupaten Demak Berusia 519 Tahun, 629 Bidang Tanahnya Belum Bersertifikat

Belum selesai menyoroti dugaan suap jabatan Sekdes (sekretaris desa) dan jual beli jabatan pada proses Pilperades (pemilihan perangkat desa) di Kabupaten Demak dan dugaan adanya mafia proyek, kini Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus P.G, SH kembali menyoroti banyaknya aset tanah milik Pemkab Demak yang belum bersertifikat.
“Demak salah satu kabupaten tertua di Jawa Tengah, hari jadinya 28 Maret 1503, tahun ini berusia 519 tahun. Hasil temuan BPK (badan pemeriksa keuangan-red) tahun 2021, sebanyak 629 bidang tanah milik Pemkab Demak belum bersertifikat. Kinerja Bupati Demak, Eisti'anah dan jajarannya sangat dipertanyakan dalam menyelesaikan tertib administrasi, penyelamatan aset, pemanfaatannya dan memberikan contoh untuk warganya,” ujar Agus.
Agustinus mengatakan, penyerahan sertifikat hak milik oleh BPN kepada Pj Sekda Kabupaten Demak, Eko Pringgolaksito belum lama ini, menurutnya bukan hasil kerja yang maksimal. Ratusan bidang tanah milik Pemkab Demak yang belum bersertifikat, disinyalir karena adanya dugaan oknum yang bermain, sehingga prosesnya terkendala. Sejak mulai dibangunnya Tol Demak-Semarang, dipastikan nilai jual beli tanah di Demak akan naik," katanya.
Ahmad Supawi, bapak usia 72 tahun warga Desa Pulosari, Karangtengah, Demak, terdampak pembangunan Tol Demak-Semarang, tanahnya belum dibayar, berulang kali dengan istrinya menemui Gubernur Ganjar berharap bisa meyelesaikannya, kini menjadi perhatian publik. Pihak BPN Jateng hingga membentuk tim khusus mengaudit ulang tanah miliknya. Pihak BPN, Bupati Demak Eisti'anah dan jajarannya harus belajar dari kejadian ini,” tegas Agus.
Menurut data, lanjut Agus, hasil audit BPK RI Tahun 2020 di Pemkab Demak, aset tetap di KIB belum informative atau lengkap, antara lain KIB A terdapat 1 aset tanah tidak ada ukuran luasnya dan 15 aset tanah tidak ada alamat. KIB B terdapat 71 kendaraan bermotor yang tidak ada nomor rangka, mesin, polisi dan nomor BPKB, KIB D terdapat 188 jalan, irigasi dan jaringan yang tidak diketahui panjang dan lebarnya dan 108 yang hanya mencantumkan volumenya.
Advertisement
Agustinus menambahkan, hasil audit BPK RI Tahun 2021, Nomor : 42B/LHP/XVIII.SMG/04/2022, tanggal 21 April 2022 membuktikan minimnya kinerja Bupati dan jajarannya dalam pencatatan dan pengelolahan aset tetap tanah. Per 31 Desember 2021 sebesar Rp.5.197.799.560.905,34 atau bertambah sebesar Rp.167.287.724.807,73 dibandingkan nilai sebelumnya per 31 Desember 2020 sebesar Rp.5.030.511.836.097,61.
“Hasil pemeriksaan BPK tahun 2021, 629 bidang tanah belum bersertifikat nilainya sekitar 387 miliar dan 10 bidang tanah tanpa papan nama nilai sekitar 13,6 miliar. Aset tersebut harus diawasi, termaksud kerja sama dengan pihak ketiga yang diduga sewanya banyak menunggak dan dikuasai oleh pihak tertentu. Bupati Demak Eisti'anah dan jajarannya harus siap di kritik, APHnya lebih tegas, semua pihak mempunyai tanggungjawab melakukan pengawasan agar Demak lebih baik lagi kedepannya, harapnya. (tim)
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



