Advertisement

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong berikan Klairifikasi terkait polemik kendaraan Pribadi Kastel yang diduga kendaraan dinas.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong berikan Klairifikasi terkait polemik kendaraan Pribadi Kastel yang diduga kendaraan dinas.
Foto: Kabid aset Pemkab Rejang Lebong
Advertisement
SUMSEL
Rabu, 07 Ags 2024  20:12

Bengkulu_AliansiNews.id.

Belum Lama ini tersiar kabar Kasi Intel (Kastel) baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, yang diduga memakai Mobil Dinas (Mobnas) yang dimodifikasi serta diganti platnya. Kecurigaan itu ditudingkan oleh salah seorang oknum di ruang lingkup Pemda Rejang Lebong, yang sempat menemui dirinya beberapa waktu lalu. Sehingga hal itu pun menimbulkan kegaduhan, serta tanda tanya dari orang yang bersangkutan.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Dodi Isgianto, melalui Sambungan Whats"up. Rabu (7/8/2024) mengatakan bahwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada. Selasa 6 Agustus 2024. Kendaraan dengan No Pol BG 1578 AA tersebut memang milik Pribadi Kasi Intel Kejari Rejang Lebong. Hendra Mubarok. SH." Ucapnya pada awak media

Lebih lanjut ia mengatakan. Kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Baca juga:
Sidang Pra-Peradilan: Yusman Reza Tantang Tuduhan Penggelapan Dokumen yang Tak Jelas
SDN 156 Palembang Berkomitmen Wujudkan Kantin Sehat dengan Dukungan Dinas Pendidikan

penggunaan kendaraan dinas itu nggak sembarangan, baik mobil maupun motor tidak bisa dipakai oleh siapapun, baik itu keluarga, teman, dan lainnya. Kecuali ASN/Pejabat pemerintah yang bersangkutan. Apalagi dengan memodifikasi serta mengganti Plat Kendaraan, Kalau Kendaraan Pribadi untuk di modifikasi saya rasa sah_sah saja ungkapnya. (Tri Sutrisno)

Advertisement

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia