Advertisement

Kabar Baik Untuk Pekerja, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan

Kabar Baik Untuk Pekerja, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan
 
Advertisement
EKONOMI
Rabu, 02 Mar 2022  14:46

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pencairan itu beda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama. Pasalnya, dalam aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.

Baca juga:
Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
Terima Serikat Buruh, H. Marwan " Semua Masukan Akan Kita Cermati"
<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#jht
#menaker
#buruh
#pekerja
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia