Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya.
IH merujuk pada Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan WP merujuk pada Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan. Adapun SR merujuk pada Sadikin Rusli selaku perantara.
Berikut daftar tersangka dan terpidana kasus korupsi BTS 4G hingga 8 November 2023:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika - terpidana, divonis 18 tahun penjara
Advertisement
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 - terpidana, divonis 5 tahun penjara
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy


