Advertisement

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Foto: Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Advertisement
TIPIKOR
Rabu, 08 Nov 2023  18:03

Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya.

IH merujuk pada Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan WP merujuk pada Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan. Adapun SR merujuk pada Sadikin Rusli selaku perantara.

Berikut daftar tersangka dan terpidana kasus korupsi BTS 4G hingga 8 November 2023:

Baca juga:
Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi Tersangka, Masih Ingat Kata Ahok Tentang BPK?
Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Baru Kasus BTS 4G

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika - terpidana, divonis 18 tahun penjara

Advertisement

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 - terpidana, divonis 5 tahun penjara

Baca juga:
Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Beririsan dengan Politik, Dilakukan Sangat Hati-Hati..

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#johnny g plate kominfo
#bts
#vonis
#kejaksaan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia