Advertisement

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Foto: Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Advertisement
TIPIKOR
Rabu, 08 Nov 2023  18:03

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Plate dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sementara itu, mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latif divonis hukuman selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar. Sedangkan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dijatuhkan hukuman 5 Tahun penjara dengan denda 200 juta.

Baca juga:
Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi Tersangka, Masih Ingat Kata Ahok Tentang BPK?
Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Baru Kasus BTS 4G

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum juga menuntut Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Johnny Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo.

Advertisement

Siapa saja yang terjerat kasus korupsi BTS 4G Kominfo?

Pada Jumat (03/11), Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga:
Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Beririsan dengan Politik, Dilakukan Sangat Hati-Hati..

Achsanul ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.

1
2
3
4
Berikutnya
TAG:
#johnny g plate kominfo
#bts
#vonis
#kejaksaan
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia