Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Plate dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sementara itu, mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latif divonis hukuman selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar. Sedangkan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dijatuhkan hukuman 5 Tahun penjara dengan denda 200 juta.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum juga menuntut Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Johnny Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo.
Advertisement
Siapa saja yang terjerat kasus korupsi BTS 4G Kominfo?
Pada Jumat (03/11), Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Achsanul ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.



