Jelang Ramadhan,Trantib Kecamatan Cileduk Awasi Peredaran Miras

AliansiNews.ID-Kota Tangerang, Menjamin kenyamanan masyarakat jelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang melalui petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug, melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, Jumat (21/02/25) Malam.
Penyisiran dilakukan petugas di sejumlah pertokoan yang dicurigai menjual minuman keras. Hal ini berdasarkan pengamatan dan laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras di wilayah mereka.
Hasilnya, petugas mendapati salah satu toko di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Timur, yang menjual aneka minuman beralkohol.
"Kami sita sekitar 100 botol miras berbagai ukuran dan merek dari satu tempat berkedok toko kelontong," jelas Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo yang ditemui di lokasi.
Selanjutnya, seluruh botol botol miras diamankan di Kantor Trantib Kecamatan Ciledug, "Peredaran miras sudah meresahkan masyarakat, karena memicu tindakan kekerasan dan kriminalitas," sambungnya.
Advertisement
Selain sebagai penegakan Perda, operasi ini dilakukan jelang bulan suci Ramadan serta HUT ke-32 Kota Tangerang.
"Jelang HUT Kota Tangerang dan jelang Ramadhan, kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat sehingga khusyuk selama menjalankan ibadah Ramadhan," tegas Agung.
Ratusan botol miras tersebut nantinya akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang, untuk dilakukan pemusnahan.
"Miras hasil sitaan akan dilakukan pemusnahan, pedagang akan jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Agung.(AL/ARM)
Hima Persis Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025.
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri.
Angka Kecelakaan Lalin saat Arus Mudik dan Balik Turun, Menkes Puji Polri-Kemenhub-Jasa Marga...
PP HikmahBudhi Apresiasi Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor Desa Cibeureum Sambang Dialog Ajak Jaga..



