Advertisement

Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, Pihak ketiga janji kembalikan kerugian negara

Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, Pihak ketiga janji kembalikan kerugian negara
Foto: Tampak Tersangka BA keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Serang pukul 17.21 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan langsung menuju mobil tahanan menuju Rutan Klas IIB Serang
Advertisement
BANTEN
Rabu, 14 Ags 2024  16:17

“Biarkan masalah ini kita hormati proses hukum yang dilakukan Pak Kajari. Tentu sebagai ASN, kami juga sudah mengimbau teman-teman agar berhati- hari membuat suatu kebijakan agar tidak ada masalah di kemudian hari,” katanya.

Nanang mengaku, Pemkot Serang akan memberikan bantuan, baik itu bantuan pendampingam hukum maupun untuk keluarga Sarnata.

“Akan memberikan bantuan yang diperlukan apakah nanti pendampingan hukumnya atau apapun itu baik ke Pak Kadisnya, keluarganya. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi hal hal macam seperti ini lagi,” tuturnya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari pihak aparat penegak hukum (APH) hingga proses di Pengadilan ke depan seperti apa.

Baca juga:
Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf, Kadis ”..
Lagi, Pungli Program PTSL ada di BPN Pandeglang

“Karena ini sudah ditangani oleh Pak Kajari, tentu kita akan menunggu hasil keputusan di Pengadilan ini, kan masih tersangka di Pengadilan terdakwa nanti kita tinggal nunggu keputusan dengan tetap menjujung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Advertisement

Setda Nanang Saefudin mengatakan, status Sarnata masih PNS Pemkot Serang dan masih berhak mendapat setengah hak gajinya. Sarnata terdata masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Ia juga masih berhak menerima gaji dari Pemerintah Kota Serang sebesar 50 persen.

“Ini kan kedudukannya masih tersangka. Jadi tentu sesuai dengan aturan kepegawaian masih dapat hak 50 persen dari gaji, kalau TPP nol,” ujarnya.

Baca juga:
Ini 5 Alasan Kenapa Buah Potong Lebih Baik dan Sehat dari Jus Buah, yang tidak Semua Orang..
Pantas Saja Proyek Selalu Habis, Ternyata Begini Gaya Bermain Proyek Ala ASN Pemprov Banten..

Kata dia, jika putusan pengadilan sudah inkrah dan status Sarnata sudah diputuskan, maka hak-haknya akan dipulihkan kembali.

“Tapi nanti kalau sudah tersangka terdakwa di pengadilan. Tinggal nanti putusan pengadilan seperti apa. Jadi menunggu keputusan pengadilan. Kalau putusan pengadilan bebas, nanti kita pulihkan lagi hak-haknya,” ucapnya.

<<
1
2
3
4
5
6
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia