Advertisement

Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, Pihak ketiga janji kembalikan kerugian negara

Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, Pihak ketiga janji kembalikan kerugian negara
Foto: Tampak Tersangka BA keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Serang pukul 17.21 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan langsung menuju mobil tahanan menuju Rutan Klas IIB Serang
Advertisement
BANTEN
Rabu, 14 Ags 2024  16:17

Kendati dua kali pihak keluarga sarnata memohon penangguhan penahanan yang diprakasai Asda I melalui Setda bagian hukum ,namun permohonan tersebut hal tersebut tak mendapat respon posititif dari Kejari Serang.

Korps Adhyaksa ini lebih memilih pemulihan keuangan negara menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam kasus pemberantasan korupsi hingga bergerak cepat menahan para tersangka lain agar kasus ini terang berderang

AliansiNews.ID-Kota Serang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulus Mustofa menyebut tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang bakal mengembalikan kerugian negara, Namun, Kajari tidak merinci identitas pihak pihak yang akan mengembalikan kerugian negara tersebut. Sebab, ada dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik. “Sudah ada, tapi masih butuh waktu (pengembalian kerugian negara),” ujarnya,sabtu lalu 10 Agustus 2024.

Pihaknya akan mengejar pemulihan negara dari kasus ini. Sebab, pemulihan keuangan negara menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam kasus pemberantasan korupsi.

Baca juga:
Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf, Kadis ”..
Lagi, Pungli Program PTSL ada di BPN Pandeglang

“Harus kami kejar pemulihan keuangan negara. Harus bisa dikembalikan agar bisa masuk ke kas umum daerah,” Sambungnya

Advertisement

Kajari mengungkapkan, dalam kasus tersebut, terdapat potensi kerugian negara hingga Rp 400 juta lebih. Hal tersebut dikarenakan uang sewa kios di atas lahan milik Pemkot Serang tersebut tidak masuk ke kas daerah.

“Menyebabkan seluruh pemasukan daerah atau negara berupa uang sewa sampai dengan saat ini tidak masuk ke Kas Umum Daerah sehingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 483.635.550, Seusai dengan KJPP itu sebesar Rp 483 juta itu sebagaimana appraisal yang diminta Pemkot namun kenyataan tidak diterima pemkot” katanya.

Baca juga:
Ini 5 Alasan Kenapa Buah Potong Lebih Baik dan Sehat dari Jus Buah, yang tidak Semua Orang..
Pantas Saja Proyek Selalu Habis, Ternyata Begini Gaya Bermain Proyek Ala ASN Pemprov Banten..

Kajari menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata dan pihak ketiga Basyar Al Haafi. Basyar ditahan di Rutan Kelas IIB Serang , dimana Sarnata lebih dahulu mendekam disana

Kajari kembali menegaskan, meski telah menetapkan dua orang tersangka, namun pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka baru. “Nanti itu (tersangka baru), Insya Allah menyusul tersangka baru,” ujarnya.

1
2
3
4
5
6
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia