Jejak Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, Sarnata dipindahkan keruang Tahanan Tipikor menanti Detik detik Persidangan

Wahyudi mengatakan, kerugian negara yang disebut sebesar Rp 400 juta lebih tersebut masih dipegang oleh pihak lain. Ia memastikan, uang ratusan juta itu tidak diserahkan kepada Disparpora Kota Serang.
“Yang mungkin dimaksud dengan kerugian Rp 400 juta sekian harus dibayarkan oleh pihak ketiga kepada Disparpora, tapi ini tidak dilakukan,” katanya.
“Kalau tidak salah dalam PKS itu Rp 7 juta, pokoknya selama lima tahun dikalikan jumlah pedagang maka muncullah jumlah itu (uang ratusan juta),” ungkapnya
Wahyudi menjelaskan, munculnya masalah kasus ini setelah pihak ketiga tidak menyetorkan uang sewa lahan ke pemerintah daerah. Padahal, uang itu harus segera disetorkan.
“Menerima uang Rp 400 juta sekian untuk disetorkan ke kas daerah, kemudian terlambat (disetorkan). Seharusnya uang itu disetorkan kalau tidak salah tiga hari atau tujuh hari (setelah penerimaan uang),” jelasnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang Abimantrana Nur Pamungkas kepada AliansiNews.ID menginformasikan Tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Ciceri Kota Serang itu telah menjalani masa penahanan di ruang khusus ruang mapenaling dan saat ini telah dipindahkan ke kamar tahanan tipikor Jumatlalu , 23 Agustus 2024.
“Sudah dipindahkan dari ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling), sudah lebih dua minggu ditahan disana, makanya dipindahkan ke kamar tipikor,” katanya
Advertisement
Lanjut Abi, " Rutan Kelas IIB Serang terdapat dua kamar tipikor. Di dalam kamar itu diisi puluhan tahanan kasus korupsi. “Kamarnya ada dua, sudah over kapasitas semuanya,”
Ia mengungkapkan, kamar yang ditempati Sarnata diisi oleh sekitar 28 tahanan. Seharusnya kamar itu diisi oleh sekitar 10 orang. “Idealnya 10 orang, Kamar yang ditempati Sarnata tersebut luasnya sekitar 4 x 5 meter. Di dalam kamar itu hanya ada satu toilet dan tidak dilengkapi pendingin ruangan . “AC enggak ada, cuma ada kipas angin dan exhaust fan untuk sirkulasi udara,” katanya.
Abi menegaskan, pihaknya tidak memberikan fasilitas istimewa terhadap Sarnata dan tahanan lain di Rutan Kelas IIB Serang. Semua tahanan di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut diperlakukan sama. “Semuanya kita berikan fasilitas yang sama, enggak ada yang diistimewakan,” tuturnya.
Nasib tak baik dialami Sarnata , Pejabat ASN senior di Pemerintahan Daerah Kota Serang sampai saat ini belum juga menjalani persidangan, namun dirinya harus merasakan konsekwensi Pasal demi pasal hukum . Usai ditetapkan menjadi tersangka 3 pekan lalu oleh Kejaksaan Negeri Serang Eks Kadisparpora SARNATA, S.Pd., M.Si hanya menerima gaji sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok yang diterimanya ditambah tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan lain-lain kecuali tunjangan jabatan dan fasilitas yang ada hubungannya langsung dengan jabatannya.Hal ini mengacu padaPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 (PP 9/2003). Lalu mengacu Pasal 88 ayat (1) huruf c UU 5/2014 jo Pasal 22 KUHAP apabila seorang PNS menjadi tersangka atas suatu tindak pidana dan kepadanya dilakukan penahanan, baik itu penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota, kepada pegawai PNS tersebut harus dikenakan pemberhentian sementara.(TJK/Arm)


