Advertisement

Jejak Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, Sarnata dipindahkan keruang Tahanan Tipikor menanti Detik detik Persidangan

Jejak Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, Sarnata dipindahkan keruang Tahanan Tipikor menanti Detik detik Persidangan
Foto: Ruang Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Serang ,Menanti kehadiran Sarnata Eks Kadisporpar Pemkot Serang
Advertisement
BANTEN
Minggu, 25 Ags 2024  23:37

AliansiNews.ID-Kota Serang ,Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang Abimantrana Nur Pamungkas menginformasikan kepada sejumlah awak media yang berkunjung dalam peliputan khusus Tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf, Ciceri Kota Serang,ternyata Sarnata  telah dipindahkan ke kamar tahanan tipikor,Jumat lalu, 23 Agustus 2024.
“Sudah dipindahkan dari ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling), sudah lebih dua minggu ditahan disana, makanya dipindahkan ke kamar tipikor, Rutan Kelas IIB Serang terdapat dua kamar tipikor. Di dalam kamar itu diisi puluhan tahanan kasus korupsi, kamarnya ada dua, sudah over kapasitas semuanya,”” katanya

Ia mengungkapkan, kamar yang ditempati Sarnata diisi oleh sekitar 28 tahanan. Seharusnya kamar itu diisi oleh sekitar 10 orang. “Idealnya 10 orang, Kamar yang ditempati Sarnata tersebut luasnya sekitar 4 x 5 meter. Di dalam kamar itu hanya ada satu toilet dan tidak dilengkapi pendingin ruangan, AC enggak ada, cuma ada kipas angin dan exhaust fan untuk sirkulasi udara,” katanya.

Abi menegaskan, pihaknya tidak memberikan fasilitas istimewa terhadap Sarnata dan tahanan lain di Rutan Kelas IIB Serang. Semua tahanan di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut diperlakukan sama. “Semuanya kita berikan fasilitas yang sama, enggak ada yang diistimewakan,” tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, Pemberian 50 persen gaji tersebut telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan.Pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Setelah itu, pihaknya akan mengembalikan hak Sarnata sebagai Kepala Disparpora jika memang telah terbukti tidak bersalah. Namun jika Sarnata ditetapkam sebagai terdakwa maka pihaknya akan memberhentikan secara tidak hormat. BKPSDM sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap Sarnata usai ditetapkannya sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Negeri Serang , Selasa lalu 30/07/2024
“Kita sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Dinas. Dengan hanya memberikan 50 persen gaji, Kita ikuti saja dulu proses hukumnya. Nanti kalau misalnya ada ketetapan hukum yang menetapkan beliau bebas atau jadi terdakwa ya kita ngikutin. Kalau bebas nanti kita akan pulihkan hak-haknya, kalau statusnya jadi terdakwa ya diberhentikan dengan tidak hormat,” ” ujarnya

Baca juga:
DPUPR Kota Tangerang Luncurkan 2 Program Digital,Lengkap dengan 9 Lokasi Pos Duga TMA yang..
Rekomendasi 5 Lokasi Bakso Populer di Tangerang yang harus di singgahi

Soal penunjukkan Nuriman Wibisana sebagai Plt Kepala Disparpora Kota Serang, Ia menjelaskan,karena yang bersangkutann dinilai berkompeten. Dirinya menilai bahwa jabatan Sekertaris sudah dipastikan mengetahui seluk beluk dan masalah kerja Disparpora.
“Jadi pertimbangannya itu sekretaris yang sudah menguasai masalah kerja di Dispora. Kalau orang lain takutnya nanti harus belajar lagi, lama lagi belajarnya. Secara aturan kan memang boleh pejabat fungsional, pejabat struktural, atau pejabat yang sejajar,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Plt Kadispapora Kota Serang, Noer Iman Wibisana mengaku, akan membenahi pekerjaan Disparpora ke depan. Tugas pertama yang akan dilakukannya yaitu memberikan gaji kepada pegawainya.
"Pertama itu saya untuk gaji teman-teman Dispora dulu nih, karena memang agak terlambat. Lalu dengan kegiatan-kegiatan di pariwasata dan ekonomi kreatif, itu dulu yang akan saya kerjakan," jelasnya.

Menurutnya, pekerjaan rumah yang ada di Disparpora Kota Serang saat ini cukup berat baginya.

Baca juga:
DAMRI berikan Pelayanan dan Tampilan Terbaiknya, Berikut Rute DAMRI melalaui Bandara Soeta..
Mendadak, Usai apel pagi Puluhan Anggota Polsek Jatiuwung di Tes Urine

"Kedepan kami akan membereskan administrasi terlebih dahulu, apa yang kurang, apa yang harus dibenahi. Itu juga akan menjadi PR banyak bagi saya, dan tidak mudah," katanya.

Wahyudii Kuasa hukum Sarnata membantah menerima uang uang dari perjanjian kerjasama tersebut ,Ia menjelaskan , Sarnata telah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik Kejari Serang bahwa dia tidak mendapatkan keuntungan materi dari perjanjian kerjasama (PKS) tersebut.
“Dalam pendampingan itu tidak pernah menikmati (uang), itu tertuang (keterangan) dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” ujarnya.

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia