Kadisdik Kota Tangerang Jamaludin Akhirnya Mundur dari Pencalonan Walikota

AliansiNews.ID-Kota Tangerang, Kendati masih 4 bulan lagi menuju perhelatan Pilkada Kota Tangerang , Jamaludin kadisdik Kota Tangerang Bacalon Walikota Tangerang yang diusung partai Kebangsaan Bangsa mundur dari pencalonan Bakal Calon WaliKota Tangerang. Jamal dinilai tidak percaya diri dalam pencalonannya. ,Hal ini diungkapkan Ketua DPC PKB Kota Tangerang Ahmad Fuady
"Pak Jamal khawatir tidak mendapatkan dukungan dari partai politik lainnya, " jelas Ahmad Fuady
Fuady menambahkan Dengan mundurnya Jamal, PKB tetap optimis dapat mengusung calon lainnya ,karena ada beberapa kandidat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilaksanakan DPP PKB pada Mei lalu, Nama -nama yang sudah masuk Erlangga Yudha Nugraha Rektor UMT yang juga anak dari Walkot Tangsel, A. Jazuli Abdillah anggota DPRD Provinsi Banten dan Ferdiyanto yang diusung PKS
Desakan mundurnya Jamal (Sapaan Jamaludin-red) dari berbagai elemen masayakat Kota Tangerang juga ikut mempengaruhi dirinya mundur secara tiba tiba padahal baliho dan poster sudah tersebar dan dan terpasang hampir disemua wilayah - wilayah Kota Tangerang, 23 Ketua Aktivis yang tergabung dalam Forum Lembaga Indonesia yang diwakili Ketua PANRI Suryadi menegaskan " Kalau ingin mencalonkan sebagai Walikota harus mundur dulu dari jabatannya agar netralitasnya juga sama seperti para calon lainnya , kan jelas Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN".
Lanjutnya lagi, "Walaupun dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebaiknya mengundurkan diri tersebih dahulu karena di duga menggunakan fasilitas dan ,menyalahi kewenangannya sebagai Kadisdik Kota Tangerang terlebih saat ini sedang pelaksanaan PPDB tentu akan berpengaruh sekali .
Advertisement
Hal senada juga disampaikan Owner Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM), Muhamad Arief, seperti dikutip dari poskota net
Alasan desakan tersebut adalah karena Jamal diketahui telah mendeklarasikan dirinya maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai Calon Walikota Tangerang.
Meski belum mendaftar di KPU Kota Tangerang, tapi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berapliasi dengan partai politik yang telah mengusungnya yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dikatakannya, bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Akibat ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.


