Advertisement

Jadi Saksi Sidang di MK, Tsania Marwah: Untuk Ibu-ibu yang Kehilangan Hak Asuh

Jadi Saksi Sidang di MK, Tsania Marwah: Untuk Ibu-ibu yang Kehilangan Hak Asuh
Foto: Tsania Marwah.
Advertisement
HUKUM
Senin, 18 Mar 2024  20:45

MK melakukan pengujian Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945, Senin (18/3/2024).

Pengujian materiil ini termasuk dalam agenda sidang lanjutan mengenai keterangan saksi dari kasus hak asuh anak. Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023, yang diajukan Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. 

Melalui keterangan pers, para pemohon tercatat memiliki kasus yang sama, yakni memiliki hak asuh anak setelah bercerai, tetapi mantan suami mengambil anak secara paksa. 

Pasal 330 dinilai ambigu

Baca juga:
Tok! Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi
Putusan MKMK: Langgar Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK

Para pemohon mengajukan uji materi laporan terkait Pasal 330 ayat (1) KUHP yang penafsirannya tidak jelas, khususnya pada frasa “barang siapa”. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Advertisement

“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” 

Ketidakjelasan hukum ini, menurut para pemohon, menimbulkan ambiguitas pada penerapannya, sehingga kasus hilangnya hak asuh anak kerap terjadi. (*)

Baca juga:
Putusan MKMK: 9 Hakim MK Langgar Etik Bocor Info RPH Putusan Cawapres
Putusan MKMK: 6 Hakim MK Langgar Etik, Disanksi Teguran Lisan

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#mahkamah konstitusi
#uji materi
#perempuan
#pppa
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia