Jadi Saksi Sidang di MK, Tsania Marwah: Untuk Ibu-ibu yang Kehilangan Hak Asuh

MK melakukan pengujian Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945, Senin (18/3/2024).
Pengujian materiil ini termasuk dalam agenda sidang lanjutan mengenai keterangan saksi dari kasus hak asuh anak. Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023, yang diajukan Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.
Melalui keterangan pers, para pemohon tercatat memiliki kasus yang sama, yakni memiliki hak asuh anak setelah bercerai, tetapi mantan suami mengambil anak secara paksa.
Pasal 330 dinilai ambigu
Para pemohon mengajukan uji materi laporan terkait Pasal 330 ayat (1) KUHP yang penafsirannya tidak jelas, khususnya pada frasa “barang siapa”. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Advertisement
“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Ketidakjelasan hukum ini, menurut para pemohon, menimbulkan ambiguitas pada penerapannya, sehingga kasus hilangnya hak asuh anak kerap terjadi. (*)


