Advertisement

Isu Hak Angket "Ejakulasi Dini", Nafsu Besar Tenaga Kurang

Isu Hak Angket "Ejakulasi Dini", Nafsu Besar Tenaga Kurang
Foto: Ilustrasi demo mendukung hak angket.
Advertisement
POLITIK
Kamis, 21 Mar 2024  06:23

Hak angket untuk mengusut tudingan kecurangan pemilu pertama kali dicetuskan oleh mantan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo lalu disambut oleh mantan capres 01 Anies Baswedan. Keduanya bukan pengurus inti parpol, bahkan Anies kader pun bukan.

Oh ya, perlu saya tegaskan bahwa status Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo bukan lagi capres setelah penetapan dan pengumuman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tadi malam, Rabu (20/3/2024), tapi mantan capres.

Khusus Prabowo sudah naik statusnya menjadi Presiden Terpilih, dan tentunya Gibran menjadi Wakil Presiden terpilih. Status itu sah, bagi yang masih waras.

Kembali ke soal hak angket yang sebenarnya lebih merupakan cetusan emosional seorang Ganjar, semacam keputusasaan dari seorang kandidat presiden dengan elektabilitas tertinggi lalu merosot pasca berbagai blundernya sendiri, dan ujung-ujungnya menjadi penghuni dasar klasemen, pinjam istilah supporter sepakbola yang pernah sangat disakiti oleh ulah Ganjar.

Baca juga:
Hak Angket Dinilai Hanya "Drakor" di Atas Panggung Politik
Sambutan Tertulis Puan: Pemilu Harus Siap Menang dan Kalah. Tanda Hak Angket Batal?

Lebih buruk lagi karir politik Ganjar Pranowo diramalkan sudah tamat, modal politikmya habis, kalau pinjam istilahnya M Qodari "saldonya nol". Ganjar akan sulit bangkit lagi setelah menyerang habis mentor politiknya sekaligus sosok yang meng-endorse dia di saat partainya sendiri, PDIP, belum bisa menerima dia sebagai kandidat capres.

Advertisement

Jadi memang saya memandang hak angket itu nafsunya Ganjar akibat keputus-asaan tadi. Sementara mantan cawapresnya, Mahfud MD, lebih rasional dan jauh-jauh hari menyatakan lebih fokus menyiapkan gugaan ke MK. Dan itulah jalan terakhir bagi yang tidak puas dengan hasil pemilu.

Hak angket memang tidak mungkin bisa digunakan untuk membatalkan hasil pemilu, karena hak angket hanya bisa digunakan ke pemerintah terkait dengan pelaksanaan undang-undang. Sedangkan pemilu tidak dilaksanakan oleh pemerintah tapi oleh lembaga independen yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP. Sampai sini faham belum son? 

Baca juga:
Isu Pemakzulan dan Hak Angket, "Premanisme" Kaum "Salawi" di Era Demokrasi..
Mahfud MD: yang Diputuskan KPU Tak Bisa Diubah dengan Hak Angket

Lalu isu hak angket itu bergulir liar dan bersambut dengan nafsu di kamar sebelah, barisan sakit hati yang berkumpul di belakang mantan capres-cawapres 01, yang memang nafsunya sudah sampai ke ubun-ubun untuk memakzulkan Jokowi, presiden yang approval ratingnya di bulan Februari 2024 masih sangat tinggi di kisaran 76-79%. Artinya Jokowi yang kalian bemci itu disukai mayoritas rakyat Indonesia, Dul!!!

Pun di DPR RI isu hak angket kurang bergairah. Jika dari parpol koalisi pendukung Prabowo-Gibran sudah pasti menolak mentah-mentah hak angket, maka dari parpol koalisi 01 dan 03 pun dukungan itu sangat tidak bulat.

1
2
Berikutnya
TAG:
#hak angket
#pemilu
#pilpres
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia