Instruksi Kapolda Sumsel Diabaikan, ilegal refinery di Kecamatan Sanga Desa kembali marak

Muba-AliansiNews.id.
Instruksi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.IK yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk menghentikan dan menutup kegiatan ilegal refinery diduga tidak dipatuhi,
Hal tersebut terbukti dari masih banyak kegiatan Ilegal refinery yang beroperasi khususnya di kawasan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sebelumnya Personel gabungan dari Polres Musi Banyuasin (Muba), Koramil Babat Toman, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, berhasil membongkar lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Rabu (13/12/2023) lalu.
Dari pembongkaran tersebut, tim gabungan berhasil menutup sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa.
Advertisement
Namun sayangnya penutupan yang dilakukan oleh jajaran Polda Sumsel itu tidak secara permanen, bahkan terbukti, langkah represif yang diambil kepolisian hanya memberikan efek sesaat.
Saat ini sejumlah tempat pemasakan minyak ilegal yang berada di berada di Desa Keban 1 mulai beroperasi kembali. Bahkan saat ini sudah mulai terlihat ramai walaupun pada siang hari
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan ilegal Refinery diduga milik Amri warga Sereka. Serta Fizoh warga Teluk Kijing," ujar Ketua Tim investigasi BPAN-LAI Sumsel, David Kaunang. Rabu (13/3/2024)
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



