Instruksi Kapolri Seolah Tak Ada Artinya, Tambang dan Bisnis Batubara Ilegal Tetap Marak di Lebak Banten

Intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada bulan Agustus 2022 untuk menindak tegas peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal minning (tambang ilegal), penyalahgunaan BBM dan LPG seolah tidak berarti apa-apa di Kabupaten Lebak, Banten, khususnya terkait tambang ilegal.
Buktinya penambangan dan bisnis batubara yang diduga ilegal masih marak terjadi di Lebak seperi di sepanjang jalan nasional lintas Malingping-Bayah, Lebak Selatan.
Bisnis batubara sepertinya memang sangat menggiurkan, sehimgga meskipun melanggar aturan dan jelas-jelas ada instruksi dari Kapolri, tetap dijalankan secara bebas dan terang-terangan.
Beberapa tempat di wilayah tersebut yang menjadi destinasi wisata yang indah dipandang mata, kini yang terlihat seperti bukit-bukit tumpukan batu bara milik para pengepul.
Yang menjadi pertanyaan kemana pihak yang berwenang, para aparat penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian setempat? Mengapa mereka terkesan tutup mata, apakah mereka juga punya kepentingan dengan bisnis haram tersebut?
Advertisement
Meski bencana banjir bandang serta longsor sering terjadi, yang diduga akibat keroposnya perbukitan, lahan baik milik perhutani ataupun milik pribadi yang setiap hari digali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, aktifitas penambangan batubara ilegal tetap bisa berjalan dengan aman dan lancar seolah tak tersentuh hukum.
Penelusuran tim investigasi Aliansi Indonesia, hasil batubara di wilayah itu kemudian dijual kepada para pengepul tersebut, kemudian para pengepul menjual lagi ke pabrik-pabrik yang berada di wilayah Cilegon, Jakarta dan Sukabumi.
Tidak adanya tindakan tegas dan serius oleh APH baik kepada penambang, para pengepul serta penadah batabara ilegal itu tentu wajar jika menimbukan tanda tanya besar serta dugaan-dugaan adanya kepentingan.