Inilah Ketentuan Satgas COVID-19 Mengenai Protokol Kesehatan Sistem Bubble MotoGP Mandalika

12 .Setelah menyelesaikan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika, seluruh pelaku sistem bubble wajib mengikuti protokol kesehatan atau persyaratan PPLN yang berlaku di negara/wilayah tujuan.
13. Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan di kawasan sistem bubble harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi serta melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan;
b. Memiliki fasilitas atau sarana prasarana pendukung yang dapat digunakan secara terpisah antar setiap kelompok bubble;
c. Memiliki tenaga pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:
1) Tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan;
2) Tenaga penanganan kesehatan seminimalnya dokter dan perawat; dan
3) Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak.
d. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera TV;
e.Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Memiliki jendela atau ventilasi yang cukup;
2) Memiliki pencahayaan yang memadai;
3) Memiliki tempat sampah yang tertutup dan plastik untuk sampah infeksius;
4) Memiliki alas kamar yang mudah untuk dibersihkan; dan
5) Memiliki kamar mandi pada setiap kamar.
Advertisement
f. Memiliki kamar penginapan yang dapat digunakan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. Memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;
h. Memiliki area yang berfungsi sebagai titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area untuk aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan;
i.Memiliki ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble sebagai area untuk pelaksanaan karantina dan isolasi bagi PPLN mekanisme sistem bubble maupun petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble;



