Advertisement

Inilah Ketentuan Satgas COVID-19 Mengenai Protokol Kesehatan Sistem Bubble MotoGP Mandalika

Inilah Ketentuan Satgas COVID-19 Mengenai Protokol Kesehatan Sistem Bubble MotoGP Mandalika
 
Advertisement
OLAHRAGA
Rabu, 09 Feb 2022  18:31

1. Pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan ofisial memasuki kawasan bubble melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara (Bandara) Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

2. Pelaku sistem bubble selain pembalap dan ofisial yang berstatus warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dapat memasuki kawasan bubble melalui pintu masuk kedatangan internasional dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Transit melalui pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian melakukan perjalanan domestik lanjutan ke kawasan bubble; atau
b. Penerbangan langsung dan masuk melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

3. Bagi pelaku sistem bubble yang masuk ke kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang datang dari perjalanan luar negeri melalui pintu masuk kedatangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib untuk melakukan karantina terpusat dan mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 sebelum kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble.

4. Seluruh pelaku sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib melaksanakan aktivitas selama rangkaian kegiatan MotoGP berdasarkan ketentuan kelompok bubble sebagai berikut:
a. Kelompok bubble satu yang terdiri atas pembalap dan ofisial;
b. Kelompok bubble dua yang terdiri atas penonton, jurnalis, dan VVIP; dan
c. Kelompok bubble tiga yang terdiri atas petugas atau panitia.

Baca juga:
Repsol Honda Luncurkan Tim MotoGP 2022 di Mandalika
MotoGP Mandalika, Honda dan Yamaha Siap Beraksi

5. Pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional di Lombok, seluruh pelaku sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau e-HAC Internasional Indonesia;

Advertisement

b. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

c. Khusus bagi pembalap, ofisial, petugas atau panitia, VVIP, dan jurnalis, menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika;

Baca juga:
Para Pembalap MotoGP Puji Keindahan Mandalika
Marquez menatap test di Mandalika usai 'crash' di Sepang

d. Khusus bagi penonton, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tiket dan/atau tempat penginapan dalam kawasan bubble;

e. Bagi pelaku sistem bubble yang berstatus WNA, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

<<
1
2
3
4
5
6
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#mandalika
#motogp
#satgas covid-19
#corona
#balap motor
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia