Ini daftar novum (bukti baru) yang diajukan Saka Tatal pada sidang PK kasus Vina Cirebon

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) pertama di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan sejumlah bukti baru atau novum dalam sidang PK tersebut secara bergantian.
Awalnya, salah satu kuasa hukum Saka Tatal memaparkan delapan novum di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rizka Yunia.
Pertama, adalah foto jasad Eky yang tidak menunjukkan luka akibat penusukan senjata tajam atau samurai.
Selain itu, berdasarkan hasil visum dan autopsi, tidak ditemukan tanda-tanda pemukulan oleh Saka.
Advertisement
Kedua, foto jasad Vina yang menunjukkan bahwa salah satu DPO, Andi, menyabetkan samurai pada kaki dan badan Vina. Bukti ini, menurut pengacara, menegaskan bahwa Saka tidak terlibat.
"Sehingga tidak ada hubungan kausalitas antara tindakan Saka Tatal dan kematian Vina," kata pengacara.
Ketiga, hasil visum Vina yang menunjukkan adanya pendarahan di kedua lubang hidungnya. Keempat, foto serpihan daging di baut penopang lampu jalan yang menunjukkan bahwa bukti tersebut berasal dari Vina.
Tim pengacara menjelaskan, luka pada Vina diakibatkan oleh benturan antara kaki korban dengan baut penopang lampu jalan, sehingga novum tersebut sesuai dengan hasil visum yang menunjukkan luka terbuka pada tungkai kaki kanan.

