Ini Alasan KPK Mengapa Taufik Kurniawan Harus Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (2/11/2018). Taufik ditahan untuk 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1, Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya mempunyai alasan yang kuat mengapa penahanan terhadap Taufik harus dilakukan.
"Kami memutuskan dilakukan penahanan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang cukup kuat sesuai dengan aturan KUHAP, diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif," kata Febri.
KPK memastikan bukti terhadap Taufik kuat. Salah satu argumen yang disampaikan KPK adalah mengenai vonis bersalah yang diterima 9 tersangka dalam kasus itu sebelumnya, termasuk Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen.
"Karena kami juga memiliki bukti yang cukup kuat terkait pertemuan baik di hotel maupun di kantor DPR dan juga dugaan aliran dan yang kami duga ada tiga tahap," sambungnya.
Advertisement
Menurut Febri, pemberian terhadap Taufik diduga dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Namun, pada upaya penyerahan tahap tiga gagal akibat adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu.
"Karena ada tangkap tangan pada 2016 lalu juga sudah kami sita dari pihak swasta. Jadi sudah teridentifikasi secara lengkap," katanya.
Sebelumnya Taufik absen 2 kali dari pemanggilan KPK, yaitu pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018. Untuk panggilan 1 November kemarin, Taufik disebut sedang berada di daerah pemilihan karena masa reses DPR.
Usai penahanan itu, KPK berharap agar Taufik untuk tetap kooperatif dan jujur dalam menjalani rangkaian proses hukum yang ada. Taufik juga diharapkan tak menutupi berbagai informasi yang sebenarnya.
"Ajudan" Kapolri yang Pukul Wartawan Minta Maaf, Ini Janji Pihak Kepolisian
Gadis Remaja Digorok Ayah Kandung di Banjarnegara, Begini Kondisinya
Sejumlah Obat Ditemukan di Kamar Hotel Tempat Wartawan Online asal Palu Tewas
IKN Dikunjungi 64 Ribu Orang Selama Libur Lebaran 2025
Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf



