Advertisement

Hotman Paris Dinonaktifkan Peradi 3 Bulan, Dilarang Beracara

Hotman Paris Dinonaktifkan Peradi 3 Bulan, Dilarang Beracara
 
Advertisement
HUKUM
Rabu, 27 Apr 2022  22:57

Komisi Pengawas (Komwas) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mengekseksi putusan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi terhadap Hotman Paris Hutapea, yakni pemberhentian sementara sebagai advokat selama 3 bulan di dalam maupun di luar pengadilan.

“Dia sedang dieksekusi oleh Komwas. Ada putusan Dewan Kehormatan Pusat tanggal 12 April 2022, sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, sudah dieksekusi Komwas,” kata R Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi dalam keterangan, Rabu (27/4/2022).

‎Dwiyanto menjelaskan, pemberhentian sementara selama 3 bulan tesebut karena DKP menyatakan Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Avdokat‎, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.

Atas putusan DKP Peradi Nomor:19/DKP/PERADI/I/2022, tanggal 12 Apirl 2022 tersebut,  lanjut Dwiyanto, Hotman Paris Hutapea dilarang untuk menjalankan profesi advokat di luar maupun di dalam pengadilan selama pemberhentian sementara tersebut.

Baca juga:
Kejaksaan Limpahkan Perkara Edy Mulyadi ke PN-Jakpus
Presiden Jokowi Apresiasi MK dalam Percepatan Transformasi Peradilan Digital Saat Pandemi ..

‎“Terhitung 20 April, Mei, Juli 2022 di saat itulah maka kepada saudara Hotman Paris Hutapea tidak boleh berpraktik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.

Advertisement

‎Untuk eksekusi putusan DKP itu, Komwas Peradi selaku organ pelaksana eksekusi telah memberikan salinan putusan perkara kepada Hotman Paris Hutapea selaku terbanding atau teradu dan Hotma Sitompul selaku pembading atau pengadu dalam perkara ini.

Kemudian, Komwas juga menyampaikan kepada Mahkmah Agung (MA) bahwa Hotman Paris Hutapea diberhentikan sementara dari profesi advokat selama 3 bulan‎, yakni terhitung mulai 20 April sampai dengan 20 Juli 2022.

Baca juga:
Polda Jabar di Gugat Praperadilan Atas Pemberhentian Kasus Cek Kosong Rp8 Miliar
Ditipu Anggota DPRD, Pengusaha Ini Ajukan Praperadilan. Ini Tanggapan Pengacara Asri Purwanti..

Selain itu, Komwas juga menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 20 April 2022 dan 5 Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta pada tanggal 25 April 2022.

Dwiyanto menyebutkan, jika ada pihak lawan mendapati Hotman Paris masih berpraktik sebagai advokat di pengadilan dalam masa hukuman 3 bulan tersebut maka berhak‎ untuk menyatakan keberatan atas hal tersebut.

1
2
Berikutnya
TAG:
#peradi
#hotman paris
#lawyer
#advokad
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia