Advertisement

HGU Di Atas Tanah Yang Diperuntukkan Transmigran di Lahat, Kolusi PT. LONSUM Dengan Pejabat BPN?

HGU Di Atas Tanah Yang Diperuntukkan Transmigran di Lahat, Kolusi PT. LONSUM Dengan Pejabat BPN?
 
Advertisement
AGRARIA
Rabu, 15 Mar 2017  15:21

Pelepasan Kawasan Hutan dikerjakan oleh perintah dalam hal ini Departemen Kehutanan dan Departemen Transmigrasi penerbitan Sertifikat Lahan I (satu) dan Lahan II (dua) hak milik transmigrasi SP.IV Desa Purwaraja oleh BPN Kabupaten Lahat, yang menjadi Panja Kabupaten Lahat juga dibentuk Kabupaten Lahat, tetapi sangat aneh bagi kami rakyat kecil pemilik lahan sudah jelas-jelas lahan usaha kami warga SP.IV Desa Purwaraja lahan bersertifikat ditanami kebun inti sawit PT. Lonsum dan berada diluar HGU PT. Lonsum.

Faktanya sampai surat ini kami sampaikan kepada Bapak Menteri ATR, dari pihak BPN sendiri yang menerbitkan sertifikat tersebut tidak mau menyatakan sikap bahwa sertifikat yang ada pada kami benar letaknya pada lahan yang telah dikuasai PT. Lonsum semenjak dari tahun 2009, Kabupaten Lahat dalam setiap pertemuan selalu memakai teori pembenaran untuk membela pihak PT. Lonsum yang sudah jelas-jelas merampas lahan milik warga Eks. Transmigrasi SP. 1 Desa Cempaka Sakti dan Eks. Transmigrasi SP. 4 Desa Purwaraja.”

Baca juga:
Aliansi Indonesia Minta Lippo Group dan GMTDC Hormati dan Patuhi Putusan MA
Masyarakat Desa Arahan Sepakati Tuntutan Terhadap PT. Bumi Sawit Permai
<<
1
2
3
Tampilkan Semua
TAG:
#sengketa tanah
#sumatera selatan
#lahat
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia