Hendra Kurniawan, Eks Karo Paminal Div Propam Polri, Divonis 3 Tahun Penjara

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah dalam kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan penyebab tewasnya Yosua alias Brigadir J. Hakim memvobis Hendra pidana penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Ketua Akhmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/02/2023).
Tak hanya sanksi denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda. Besarannya, mencapai Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis bagi Hendra Kurniawan itu berdasarkan berbagai pertimbangan dari majelis hakim. Untuk hal yang memberatkan, satu di antaranya ia tak profesional sebagai anggota Korps Bhayangkara.
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan selama persidangan," kata Hakim Suhel.
Advertisement
Sementara hal meringankan, terdakwa eks Karo Paminal ini tidak pernah dipidana dan juga memiliki tanggungan keluarga.
Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, pada persidangan sebelumnya Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Seorang Wartawan Online Ditemukan Tewas di Hotel dengan Lebam di Tubuhnya
Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin..
Kenapa Orang Cerdas Temannya Sedikit?
Cara Keji Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Piting dan Cekik hingga Tewas
TNI AL Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis Juwita



