Hendak Konfirmasi terkait Dana Desa 2023, Kades Tanjung Mas blokir Whats"up wartawan.

Banyuasin,Aliansinews.
Sikap tak terpuji di tunjukkan oleh Eko Budi Santoso selaku Kepala Desa Tanjung Mas Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, Pada saat hendak dikonfirmasi melalui Sambungan Whats"up serta telpon seluler terkait Kegiatan Pembangunan fisik serta Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2023. Kades enggan memberikan jawaban dan langsung memblokir nomor HP wartawan. Selasa (30/5/2023)
Saat di minta tanggapan terkait pemblokiran no Whats"up awak media. Ketua Lembaga Aliansi indonesia wilayah Sumatra Selatan. Syamsudin Djoesman mengatakan. Seharusnya Kepala Desa Tanjung Mas selaku pelayan publik, terlebih lagi sebagai mitra lembaga serta media. Memberikan pelayanan informasi kepada khalayak umum. Berdasarkan. UU keterbukaan informasi publik, kita mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, serta pada pasal 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang salah satunya bersipat transparan dan akuntabel." ujarnya
Kalau insan pers sulit menghubungi, patut di pertanyakan ada apa dengan kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan yg menggunakan pagu Dana Desa, bagaimana Kepala desa tersebut berkomunikasi dengan masyarakatnya, bagaimana apabila ada komplain atau pengaduan pelayanannya. Apakah bisa ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan, terlebih dalam setiap kegiatan jurnalistik, media selalu mengedepankan kode etik jurnalis, akan tetapi Kepala Desa Tanjung Mas malah lebih memilih blokir nomor Wartawan.
"Sebagai seorang pejabat publik tidak perlu memblokir nomor WA, itu tandanya pejabat tidak Mampu memegang amanah ketika ada kritik yang membangun," tegasnya.
Advertisement
Untuk itu Lembaga Aliansi Indonesia wilayah Sumsel, akan segera berkoordinasi serta melaporkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2022_2023 kepada pihak-pihak terkait yakni inspektorat serta Kejari Banyuasin. Untuk segera mengaudit serta memeriksa seluruh pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Pagu anggaran Dana Desa (DD), serta meminta Bupati Banyuasin. H. Askolani SH.MH dan Dinas yang berkompeten, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa Tanjung Mas Kecamatan Makarti jaya, yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan berdasarkan Pasal 18 Ayat 1, Undang_Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pers. Lanjutnya, kalau tidak mau dikritik lebih baik berhenti saja jadi kepala desa." tungkasnya. (Tri sutrisno)
Kota Bogor Diguncang Gempa M 4,1
Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas Memonitoring Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu
DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna ke-10 Pada Tahun Sidang 2025
Dedi Mulyadi Tegas Larang Penggalangan Dana di Jalan, Termasuk untuk Rumah Ibadah
Kades-Eks Kades Segarajaya Menang Banyak, Untung Miliaran dalam Kasus Pagar Laut Bekasi


