Advertisement

Heboh Pangkat Militer Tituler Deddy Corbuzier, Ini Penjelasannya!

Heboh Pangkat Militer Tituler Deddy Corbuzier, Ini Penjelasannya!
Foto: Dok. Instagram @mastercorbuzier
Advertisement
NASIONAL
Sabtu, 10 Des 2022  17:43

Masyarakat dihebohkan dengan pemberian pangkat militer tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada Deddy Corbuzier.

Tampak, Deddy lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier membagikan momen tersebut.

"Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," ungkap Deddy dalam Instagram miliknya.

Deddy mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kemenhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi tersebut.

Baca juga:
KPK Bakal Dalami 'Sunat' Hukuman Edhy Prabowo yang Diputus Gazalba Saleh
Jokowi-Prabowo Blusukan di Pasar Surabaya Bagi-bagi BLT

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," ungkapnya.

Advertisement

Deddy mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kemenhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi tersebut.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," ungkapnya.

Baca juga:
Jokowi dan Prabowo Bertemu Lagi di Pidato Kebangsaan Jokowi Malam Ini
Ucapkan Selamat Kepada Jokowi, Prabowo: Kami Siap Membantu Untuk Kepentingan Rakyat

Adapun, pangkat Tituler sebelumnya pernah di berikan untuk Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menjelaskan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Dalam pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 disebutkan bahwa dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#prabowo
#tituler
#menhan
#deddy corbuzier
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia