Advertisement

Hakim yang Dipecat karena Narkoba Diaktifkan Lagi, KY Bilang Begini

Hakim yang Dipecat karena Narkoba Diaktifkan Lagi, KY Bilang Begini
Foto: Mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman.
Advertisement
HUKUM
Minggu, 17 Mar 2024  11:51

Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan hakim Danu Arman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan. Padahal, Danu sempat dipecat karena terbukti melanggar kode etik usai mengonsumsi narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

Pengaktifan kembali Danu sebagai PNS itu tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. 

Danu saat ini dipindahtugaskan dari PN Rangkasbitung ke Klerek - Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Jogjakarta. Hal itu berdasarkan, Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2136/SEK/SK.KP4.1.3/XI/2023, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan, pada 27 November 2023.

Merespons itu, juru bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata tak mempermasalahkan Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di lingkungan MA. Namun, KY mengingatkan Danu tidak bisa lagi bertugas sebagai hakim.

Baca juga:
Hukuman Putri Candrawathi Dipotong MA Jadi 10 Tahun
Diwarnai Dissenting Opinion, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

"Sidang MKH yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung  berkaitan dengan persoalan etis, dimana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim. Hal ini tidak serta merta menghentikan status PNS terlapor," kata Mukti Fajar dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).

Advertisement

Mantan Ketua KY ini menyatakan, Danu mempunyai hak untuk mengurus kembali statusnya sebagai PNS setelah menjalani hukuman enam bulan masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido.

"Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim. Dalam hal ini saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Jogjakarta," pungkasnya.

Baca juga:
MA Batalkan Putusan PN Jakbar, Bos KSP Indosurya Divonis 18 Bulan Penjara
Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi terhadap Sembilan Hakim

Sebelumnya MA memberi penjelasan perihal hakim Danu Arman yang sempat dipecat karena kasus penyalahgunaan narkoba tetapi kini aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan.

Plt. Sekretaris MA Sugiyanto menjelaskan Danu sudah menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tetap sebagai hakim. Saat ini, Danu ditugaskan sebagai staf di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

1
2
Berikutnya
TAG:
#hakim
#mahkamah agung
#komisi yudisial
#narkoba
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia