Advertisement

Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI, BPAN Sumsel: Menunggu Pihak Kejaksaan Tetapkan Oknum Pejabat Jadi Tersangka.

Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI, BPAN Sumsel: Menunggu Pihak Kejaksaan  Tetapkan Oknum Pejabat Jadi Tersangka.
Foto: Pengadilan Tipikor Palembang
Advertisement
SUMSEL
Selasa, 01 Ags 2023  07:03

PALEMBANG, Aliansinews.−

Usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, terhadap 2 (Dua) terdakwa yakni masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Terkait kasus Tol tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Sumatera Selatan (Sumsel) menunggu kebijakan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk berani mengungkap fakta dengan kembali menetapkan tersangka baru yakni diduga oknum pejabat terkait, bukan hanya rakyat kecil yang jadi tersangka. 

Ketua LAI BPAN DPD Sumsel, Syamsudin Djoesman mengatakan, sesuai dengan visi dan misi aliansi, 1. menyelamatkan asset Negara, ini penegak hukum adalah asset Negara, 2. dana-dana yang mengalir ini merupakan asset Negara, dan yang terpenting lagi point ke 3. Selain menyelamatkan asset Negara juga menegakkan keadilan dan kebenaran.

Baca juga:
Reuni Akbar Fisip Unsri Hadirkan Artis Ibu Kota Rury Republik dan Dihadiri Walikota Lubuklinggau..
Diduga Kepsek SMPN Suka Dana Jarang Masuk ,Dana Bos Tak Transfaran.

“Kasus ini benar tapi belum adil, kenapa saya bilang benar. Karena terdakwa Ansila ini sudah terhukum tapi tidak adil karena oknum yang banyak menerima justru tidak masuk penjara atau dihukum seharusnya yang didahulukan masuk penjara yakni pejabatnya,”tegas Syamsudin kepada wartawan usai mendengarkan sidang Tipikor PN Palembang, Senin (31/07/23). 

Advertisement

“Saya rasa kasus tol OKI ini jelas tidak adil, karena diduga oknum pejabat yang berbuat sementara masyarakat yang dikorbankan, kami minta pihak kejaksaan harus jeli dalam perkara ini dan kami menunggu pihak kejaksaan berani mengungkap fakta kebenaran dalam kasus ini, dan menetapkan oknum pejabat yang terkait dalam perkara ini sebagai tersangka,”tambahnya.

Sementara itu dari pihak keluarga terdakwa Ansila yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dari persidangan dari awal sampai terakhir, dari saksi pertama sampai saksi terakhir. Jelas para pejabat ini tidak turun kelapangan, didalam dakwaan 454 yang katanya terdakwa Ansila makan duit Negara ini Rp.1 juta. Ansila sebagai kelompok tani jadi dibagikanlah duit ke masyarakat Rp.1 jutaan,,

Baca juga:
FPB Berikan Santunan di Panti Asuhan Bunda Yanti dalam Merayakan 10 Muharam.
SDN Babat Minim Perawatan Bangunan Banyak Rusak Masyarakat Tanya BOS.

“Jadi Ansila ini tidak menerima, kenapa yang menerima lebih besar tidak jadi tersangka. Sementara Ansila dijadikan tersangka. Dalam kasus ini bapak ini dijadikan kambing hitam, memang bapak ini kelompok tani, dalam hal ini bapak jadi kepala kepengurusan nama kelompok Tani Klintingan Jaya”, pungkasnya.  

Untuk diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Senin (31/7/23) diketuai Majelis hakim Sahlan Efendi SH MH.

1
2
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia