Advertisement

Hadiri HUT PPNI ke-49, Bupati Sragen: PERAWAT YANG JUDES JUTEK DAN GALAK ITU BUKAN JAMANNYA LAGI...!!

Hadiri HUT PPNI ke-49, Bupati Sragen: PERAWAT YANG JUDES JUTEK DAN GALAK ITU BUKAN JAMANNYA LAGI...!!
Foto: Bupati Sragen dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Dok)
Advertisement
SOLO RAYA
Sabtu, 25 Mar 2023  18:06

Disisi lain, Yuni pun juga menambahkan terkait bagaimana kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) seorang perawat yang harus ditingkatkan. Karena untuk sekarang latar belakang dari pendidikan dari perawat juga wajib harus menyandang gelar sarjana. Akan tetapi, kalau di Aparatur Sipil Negara (ASN) memang ada kaitannya dengan analisis beban kerja (ABK).

“Kalau di Rumah Sakit swasta itu tidak masalah, tetapi untuk ASN harus ada penyesuaian. Kami memberi kesempatan luas untuk pendidikan. Kalau sudah sarjana maka bisa tambah ilmu dan wawasan. *Ingat yaa.. Prinsipnya, jika ada persoalan di rumah, itu jangan dibawa ke tempat kerja,*” imbuhnya.

Kemudian dalam rangkaian kegiatan HUT PPNI ke-49 yang digelar di Alun-Alun Sasono Langen Putro Kabupaten Sragen tersebut, juga dihadiri Ketua PPNI Sragen, Ali Ahmadi. Sementara rincian acara kegiatan juga diawali dari senam pagi bersama, giat pemeriksaan tekanan darah gratis, digelar cek gula darah gratis, sampai menyelenggarakan vaksinasi Covid-19.

Ali Ahmadi juga mengungkapkan segenap apresiasi serta berterima kasih atas saran masukan serta kritikan dari Bupati Sragen. Lanjutnya, perlu diketahui pada dasarnya rincian jumlah adanya perawat diseluruh wilayah Sragen ini terdapat sebanyak 2.026 orang. Dari jumlah itupun menyebar di 20 Kecamatan.

Baca juga:
Padahal Belum Lama di Resmikan, Rumah Dinas Bupati Karanganyar Atapnya Bocor Saat Hujan
Gara-gara Kulakan Lele, Bowo di Laporkan Warga Banaran Kalijambe ke Polisi. Total Kerugian..

Dia juga menyebutkan, untuk status perawat di PPNI pada dasarnya ada dua kategori, yakni perawat vokasi dan perawat profesi. Menilik dari data yang ada, dari jumlah 2.026 perawat yang di Sragen itu, sekitar 30% di antaranya masih vokasi.

Advertisement

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26/2019, perawat vokasi dapat izin di Faskes dan Faskes mandiri harus sudah profesi. Oleh karenanya kami memohon kepada Bupati supaya mempermudah karena terbatasi dengan ABK.”harapnya. (Awi/Tim) 

Baca juga:
Inspektorat Sragen Terima Beberapa Data Laporan, 5 Berkas Tersorot Indikasi Korupsi. Terkait..
Temuan Capai Ratusan, Inpektorat Sragen Periksa Seluruh OPD dan Desa Lingkungan Pemerintahan...

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#laporan
#perawat
#jutek
#bupati
#ppni
#sragen
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia