H. Djoni Lubis: Manfaatkan Lahan Tidur dan Tanah Terlantar Untuk Kepentingan Rakyat

Salah satu poin penting arahan Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) H. Djoni Lubis dalam pembekalan sebelum pelantikan Pengurus BPAN LAI DPD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) adalah agar pengurus LAI mendata lahan-lahan tidur dan tanah terlantar.
Pesan tersebut bukan hanya ditujukan kepada Pengurus BPAN LAI se-Provinsi Jateng, namun juga ditujukan kepada pengurus LAI di seluruh pelosok tanah air.
Lahan tidur adalah tanah negara yang tidak produktif dan hak kepemilikan, penguasaan atau pengelolaannya tidak atau belum berada di pihak manapun, baik itu instansi pemerintah, swasta maupun individu-individu.
Sedangkan tanah terlantar adalah lahan yang berada dalam hak penguasaan atau pengelolaan suatu pihak, umumnya perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGP), Hak Pakai atau Hak Pengelolaan, yang populer dengan sebutan lahan konsesi, namun sudah sekian lama tidak pernah diurus alias ditelantarkan.
Khusus untuk tanah terlantar, H. Djoni Lubis mengecam penguasaan tanah yang jatuh hanya kepada segelintir orang, namun kemudian ditelantarkan.
Advertisement
“Padahal rakyat sangat membutuhkan lahan itu untuk hidup,” tegasnya.
Untuk itu H. Djoni Lubis meminta pengurus LAI untuk mendata baik lahan tidur maupun tanah terlantar agar dapat dipergunakan oleh rakyat untuk kegiatan yang produktif.
Setelah dimanfaatkan, kemudian didaftarkan melalui LAI agar dapat diurus peningkatan hak ke tahap berikutnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebelumnya dikenal dengan istilah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Tentang lahan konsesi yang ditelantarkan, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengancam akan mengambil kembali untuk diberikan kepada rakyat.


