Advertisement

Guru Besar UGM Resmi Dipecat, 13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual

Guru Besar UGM Resmi Dipecat, 13 Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan Seksual
Foto: Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM. (dok. UGM)
Advertisement
PPA & TPPO
Selasa, 08 Apr 2025  16:55

Jagat akademik kembali diguncang skandal memalukan. Seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial EM, resmi dipecat seusai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim internal UGM, sebanyak 13 mahasiswi berstatus sebagai korban dan saksi atas tindakan tercela yang dilakukan EM. Dugaan kekerasan terjadi di luar area kampus, dan berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

"Korban dan saksi ada 13 orang yang diperiksa dan memberikan keterangan," ujar Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius, Selasa (8/4/2025).

EM diketahui menggunakan modus yang berkedok bimbingan tugas akhir, diskusi mata kuliah, hingga persiapan lomba akademik. Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan di rumah pribadinya, bukan di lingkungan kampus.

Baca juga:
Agus "Buntung" resmi ditahan di Lapas Lombok Barat
Viral! Aksi Nekat Pria Telanjang Coba Perkosa 2 Wanita

"Modusnya kegiatannya dilakukan di rumah, mulai dari diskusi skripsi, tesis, hingga kegiatan lomba," tambah Andi terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM.

Advertisement

Kasus ini mulai terkuak ketika petinggi fakultas farmasi melaporkan perilaku EM ke rektorat. Setelah dilakukan evaluasi internal, Rektorat UGM memutuskan mencabut status EM sebagai dosen dan mengeluarkannya dari institusi.

“Kalau status dosen dari rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan,” tegas Andi.

Baca juga:
Ayah yang Tega Hamili Anak Kandung hingga Beranak Empat, Hanya Divonis 15 Tahun Penjara
Tidak Ada Keadilan Restoratif bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Terkait status EM sebagai aparatur sipil negara (ASN), pemberhentiannya akan mengikuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, keputusan mengenai gelar guru besar akan ditentukan oleh Kementerian Dikti Saintek (Kemendiktisaintek).

Saat ini, UGM fokus pada pendampingan psikis dan hukum kepada para korban. Alasannya sebagian besar dari mereka masih merupakan mahasiswi aktif yang belum menyelesaikan studi.

1
2
Berikutnya
TAG:
#tpks
#ugm
#guru besar
#kampus
Berita Terkait
Rekomendasi
Pembangunan Jalan Tol Puncak, Lanjutkan!
DAERAH  Sabtu, 12 Apr 2025  18:08
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia