Advertisement

Gugat UU DKJ, Demokrat mau Walikota di Jakarta dipilih melalui pilkada

Gugat UU DKJ, Demokrat mau Walikota di Jakarta dipilih melalui pilkada
Foto: Ketua DPC Partai Demokrat Jakpus, Taufiqurrahman (tengah), menunjukkan tanda terima gugatan UU DKJ di MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Advertisement
DAERAH
Kamis, 06 Jun 2024  15:05

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat (Jakpus), Taufiqurrahman, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada hari ini, saya, Taufiqurrahman dengan didampingi kuasa hukum saya, hadir ke MK untuk mengajukan judicial review (uji materiil) atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta," kata Taufiqurrahman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Pasal-pasal dalam UU DKJ yang ia ujikan adalah Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 Ayat (1), dan Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), serta Ayat (4) yang berkaitan dengan teknis pengangkatan Wali Kota/Bupati di Daerah Khusus Jakarta terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), dan Pasal 28D Ayat (1) serta Ayat (3) UUD 1945.

Adapun dalam Pasal 13 Ayat (3) UU DKJ disebutkan bahwa Wali Kota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

Baca juga:
Insiden alat berat jatuh, opersional MRT dihentikan sementara
Berusaha kabur, penikam yang tewaskan imam mushola ditembak polisi

Ia merasa hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirugikan karena dengan posisinya saat ini sebagai Ketua DPC Demokrat Jakarta Pusat, dirinya bisa maju menjadi calon wali kota di Jakarta Pusat.

Advertisement

Menurutnya, jabatan Wali Kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diangkat oleh Gubernur sudah tidak lagi relevan.

Ia menilai, jabatan tersebut seharusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain di Indonesia.

Baca juga:
Dua jukir liar Istiqlal pemalak wisatawan jadi tersangka, satu positif narkoba
Jukir liar yang viral palak tarif 150 ribu di Istiqlal, dicokok polisi

"Kita ingin bahwa di Jakarta ini sama seperti di daerah-daerah lain, Wali Kota dan Bupati bisa dipilih langsung oleh rakyat karena kita sama-sama tahu Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota sejak terbitnya UU tentang IKN dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta sudah dicabut dan sudah terbit UU DKJ," ujar dia.

Ia pun berharap permohonan uji materiil yang diajukan dapat dikabulkan oleh MK dan dapat berlaku pada Pemilu 2029.

1
2
Berikutnya
TAG:
#mahkamah konstitusi
#uji materiil
#jakarta
#dkj
Berita Terkait
Rekomendasi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia