Gercep Polda Banten Berhasil Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap.

"Dijual ke pengepul, jadi lebih murah daripada harga normal. Kalau kita tahu, harga emas sekarang harganya Rp 1,6 juta per gram," kata Suyudi.
Suyudi menyebut, 10 tersangka mempunyai peran masing-masing.
Pertama, tersangka UK dan AG sebagai penambang serta sekaligus pemilik lokasi dan pengelola emas.
Kemudian, tersangka YAN, YI, SUN, AS, dan DED sebagai pemilik lokasi dan juga pengelola emas.
Selanjutnya, tersangka OK dan MAN adalah sebagai pemilik lokasi kegiatan dan juga menyewakan.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berbagai alat pengolahan emas, termasuk karung berisi tanah mengandung emas yang belum diolah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Dapat dipidana penjara 5 tahun, denda Rp 100 miliar rupiah," kata Kapolda.
( Yogi ).


