Gercep Polda Banten Berhasil Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banten, 10 Orang Ditangkap.

Serang - aliansinews id. Tambang emas ilegal di dua kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, dibongkar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 orang tersangka berinisial UK, AG, YAN, YI, SUN, AS, DED, AN, OK, dan MAN.
"Tersangka yang diamankan dan diproses Ditreskrimsus sebanyak 10 orang," kata Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan di kantornya saat rilis pengungkapan kasus, Jumat (7/2/2025).
Suyudi mengatakan, pengungkapan tambang emas ilegal berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya kegiatan penambangan dan pengolahan emas yang diduga tak berizin atau liar oleh sekelompok orang.
Mendapati informasi itu, kata Suyudi, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, dan di Desa Citorek, Neglasari, Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber.
Advertisement
Cerita dari Pulau Buru (4): Bila Jam Sembilan Malam Tiba…
Artikel Kompas.id
"Berhasil mengungkap, yaitu dengan cara batu mengandung emas diolah dengan cara digelundung menggunakan besi gelundungan sampai halus, kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama tiga hari," ujar Suyudi.
Suyudi mengatakan, para penambang menggunakan bahan kimia, yaitu dengan zinc carbon dan sianida atau SN untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas, kemudian dibakar atau dikebos.
Adapun aktivitas penambangan emas ilegal, lanjut Suyudi, sudah dilakukan sejak enam bulan hingga satu tahun, dalam sekali pengolahan menghasilkan 8 sampai 10 gram emas dengan harga jual per gram Rp 800.000 sampai Rp 1 juta.



